OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
Nama Kelompok 10 : 1. Abdul
Gani
2. Abdurahman
3. Najep Hajarudin
4. Ramdan Setiawan
5. Syelmi Deni Rahmat
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
berkat rahmat dan hidayahynya, kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
& KOMUNIKASI
Kami menyadari bahwa diluar sepengetahuan kami dalam
penulisan makalah ini akan dijumpai ketidak sempurnaan. Oleh sebab itu kami
berharap kritik dan saran dari para pembaca.
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih
kepada:
1. Tuhan
yang Maha Esa yang telah mengabulkan doa-doa dan harapan kami dalam proses
penulisan makalah ini khususnya.
2. Pihak BSI yang telah menyediakan modul mata pelajaran
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dengan memberikan
informasi-informasi yang kami butuhkan.
3. Pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, serta kepada rekan-rekan yang telah memberikan dorongan moril guna terselesaikannya makalah ini.
3. Pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, serta kepada rekan-rekan yang telah memberikan dorongan moril guna terselesaikannya makalah ini.
Terhadap adanya kesalahan serta kekurangan dari pembuatan
makalah ini, kami mohon maaf dan hal itu terjadi pasti diluar kesengaajaan
kami. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bogor,
April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…..……………………………………………………………………..ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………….iii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………….1
BAB II CYBER LAW
DEFINISI……………………………………………………………………………………..2
BAB III CYBER CRIME
DEFINISI…………………………………...………………………………………………...3
BAB IV OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL
PROPERTY
DEFINISI……………………………………………………………………………….....…4.1
DASAR
HUKUM………………………………………………………………………....…4.2
FAKTOR-FAKTOR……………………………………………………………………....….4.3
CONTOH
KASU..………………………………………………………………………...…4.4
SOLUSI PEMECAHAN
MASALAH……………………………………………………….4.5
BAB V RANGKUMAN
PERTEMUAN
1……………………………………………………………………………...5.1
PERTEMUAN
2……………………………………………………………………………...5.2
PERTEMUAN
3………………………………………………………………………….…..5.3
PERTEMUAN
4…………………………………………………………………….………..5.4
PERTEMUAN
5……………………………………………………………………….……..5.5
PERTEMUAN
6………………………………………………………………………….…..5.6
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN……………………………………………………………………………….
SARAN……………………………………...………………………………………………..
BAB I
LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secaransignifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi
yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer.
Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan
adanya komputer seseorang dapat menggunakannya dengan baik dan ada juga yang
menggunakannya dengan tidak baik. Cyber Crime dan Cyber Law dimana kejahatan
ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya
dapat dikenakan hukum
BAB II
CYBER LAW
Cyber Law dapat didefinisikan
sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet
(Cyber Crime).
BAB III
CYBER CRIME
Cyber Crime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (CyberSpace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Off-line Crime,
dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cyber Crime dapat di definisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Trearment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cyber Crime dalam arti sempit
disebut komputer crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/ atau data yang diproses oleh komputer.
Cyber Crime dalam arti luas disebut
komputer related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari bebeerapa pengertian diatas,
Cyber Crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB IV
OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
Definisi Offense Agains Intellectual
Property
Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
Dasar – Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hokum.
Pasal 27 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Faktor – Faktor
Telah tersedianya teknologi
komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi.
Informasi online mulai berkembang.
Kerangka akses internet umum telah
muncul
Contoh Kasus
Bulan Mei tahun
1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang
tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin.
Kasus lain terjadi
di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society)
dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa
izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer
sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
Solusi Pemecahan Masalah
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui
jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against
Intellectual Property
PERTEMUAN I
Penulis :
Najib Hajarudin
I. Pengertian Etika
Menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1988), pengertan etika terbagi 3, yaitu :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan ahklak
3. Nilai mengenai benar atau salah
yang di anut di masyarakat.
Menurut Profesor Salomon dalam
wahyono, etika di kelompokan menjadi 2, yaitu:
1. Etika merupakan kaakter indvidu,
di sebut pemahanan manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial
II. Etika, Moral dan Norma Moral
Moral menurut Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma
moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu kebiasaan. Menurut Hobbes
dan Rousseau seperti oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat
sebgai dasar pengakuan perbuatan.
Aliran yang di gukana untuk
menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Hedonis,Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau
kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain
(perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Utilisme, perbuatan itu baik
apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi
manusia.
3. Naturalisme, Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Vitalisme, Perbuatan baik adalah
perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang
mengurangi bahkan merusak daya hidup.
Sony
Keraf mengemukakan, ada dua macam norma :
a. Norma Umum
Norma yang
bersifat umum :
-
Norma Sopan Santun
-
Norma yang mengatur pola perilaku
dan sikap lahirian manusia.
b. Norma Hukum
Norma yang di
tuntut keberlakuanya secara tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu.
c. Norma Moral
Aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma ini menyangkut baik
tidaknya, adil tidaknya
tindakan yang di lihat manusia.
d. Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan
khusus. Misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendidikan, keolah-ragaan,
bidang ekonomi dan sebagainya.
Etika
di kelompokan menjadi :
a. Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola
perilaku manusia yang terkait sengan situasi dan realitas dalam masyarakat.
b. Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada
manusia tentang bagaimana bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi
yang timbul akibat pelanggaran etika :
a. Sanksi Sosial
Berupa teguran
dari masyarakat, pengucilan dari masayakat.
Sanksi Hukum
b. Hukum pidana dan hukum perdata.
Menurut
Sumaryono (1995) moral menjadi 2 golongan :
a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk
modifikasi kehendak bebas pelakunya.
b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang,
stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu Etika umum dan Etika
khusus
Etika Umum etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus
bertindak secara etis. Sedangkan Etika Khusus Penerapan prinsip-prinsip
moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika Khusus dikelompokkan menjadi
etika individual dan Etika sosial etika individual
etika yang menyangkut hubungan
individu dengan dirinya sendiri. Etika Sosial Etika yang menyangkut
hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.
PERTEMUAN 2
Penulis :
Abdul Rahman
1.Pengertian Profesi
2.Etika Profesi
3.Etika Komputer
4.Profesional & Profesionalisme
5.Peinsip-prinsip yang menjadi
tanggung jawab seorang profesional
I. Pengertian Profesi
Didalam
kode etik profesi telematika disebutkan profesi
adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin
SYARAT-SYARAT
SUATU PROFESI :
• Melibatkan kegiatan intelektual.
• Menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus.
• Memerlukan persiapan profesional
yang alam dan bukan sekedar latihan.
• Memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan.
• Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan
yang permanen.
• Mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
• Menentukan baku standarnya
sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
II. Etika Profesi
Kode
etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
III. Etika
Komputer
Menurut
Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics” Etika komputer diartikan
sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat
manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan
masalah etis.
Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1.Kejahatan Komputer
2.Cyber Ethics
3.E-Commerce
4.Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5.Tanggung Jawab Profesi
IV. Profesional Dan Profesionalisme
Profesional
adalah Pekerja yang menjalankan profesi.
Dalam melakukan tugas profesi, para
profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen,
benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Tiga watak kerja seorang Profesional
1. Kerja seorang profesional itu
beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang
digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan
imbalan upah materiil.
2. Kerja seorang profesional
itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai
melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional
-- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri
pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati
bersama didalam sebuah organisasi profesi
Sifat – sifat pelaku profesi:
a. Menguasai ilmu secara mendalam
dalam bidangnya
b. Mampu mengonversikan ilmu menjadi
keterampilan
c. Selalu menjunjung tinggi etika
dan integritas profesi
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme
adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan pengembangkan profesi, agar
profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar
dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Sikap seorang profesional:
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berfikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat
profesional
V. Prinsip-prinsip yang menjadi
tanggung jawab seorang Profesional
1. Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan
keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang diberikannya agar
dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen
yang terkait dengan sistem tersebut.
2.Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan
jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
3. Prinsip 3 - Life Long Learner
(Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang
hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya
sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada
sebelumnya.
4. Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi
nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian)
pekerjaan atau jasanya.
5.Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap
terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga
dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.
6. Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama
dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
7.Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun
belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru
sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang
diberikannya.
8.Prinsip 8 – Communication
(Komunikasi)
Profesional
mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan
obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip
tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal,
Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication
PERTEMUAN 3
Penulis:
Syelmi Deni Rahmat
Pembahasan :
1. Kompetensi Bidang IT
2. Bidang Pendidikan atau Pelatihan
3. Sertifikasi
I. Kompetensi Bidang IT Tiga hal
yaitu :
-Keterampilan Pendukung Solusi IT
contohnya: (Programing)
-Keterampilan Pengguna IT contohnya:
(Administer Perangkat Keras)
-Pengetahuan di Bidang IT contohnya:
(Pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi
dan
arsitektur komputer)
II.Bidang Teknologi Informasi secara
umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok yaitu :
a.Kelompok Pertama yang bergelut
dengan software yaitu : sistem analisa,progremer
b.kelompok kedua yang bergelut
dengan hardware yaitu : Tecnical enggineer dan networking engineer
c.kelompok ketiga yang berkecimpung
dalam operasional sistem informasi yaitu EDP operator, System asministrator ,
MIS Director
d.kelompok keempat yang berkecimpung
dalam pengembangan bisnis teknologi informasi
Model SEARCC adalah untuk pembagian
job dalam lingkungan IT merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis
pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut
Setiap jenis pekerjaan dari skema
diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu :
a.Supervised (Tertimbang), 0-2 tahun
pengalaman, masih butuh pengawasan dan petunjuk
b.Moderately supervised (Madya), 3-5
tahun pengalaman, masih perlu dibimbing
c.Independent/ Managing (Mandiri),
tidak membutuhkan bimbingan
Kriteria Model SEARCC yaitu:
a.Cross Country, Cross-enterprise
applicability, job harus relevan dengan kondisi region yang memiliki kesamaan
pemahaman
b.Function Oriented bukan title
Oriented, gelar bisa berbeda yang penting fungsinya sama
c.Testable/ Certifiable, job dapat
diukur atau diuji
d.Applicable, fungsi yang
didefinisikan harus dapat diterapkan pada mayoritas profesional IT di region
masing-masing
INSTRUKTUR IT
Instruktur IT adalah seorang yang
memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih
dibidang teknologi informasi. instruktur IT juga harus memiliki kombinasi
kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi
tanggung jawabnya. Instruktur IT juga berperan melakukan bimbingan, pendidikan
dan pegarahan terhadap anak didiknya.
PENGEMBANGAN SYSTEM
Pengembangan system merupakan bidang
keahlian dibidang pengembangan sistem informasi.
System Developer ini mencakup
3(tiga) bidang keahlian yaitu:
1.Programer
2.System Analyst
3.Project Manager
PROGRAMER
Programer adalah seorang pengembang
perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer. istilah
programer juga mengacu pada suatu spesialis area computer programming atau pada
suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak.
Programer juga dikenal sebagai
seorang analis programmer, insinyur perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau
analis perangkat lunak.
suatu bahasa komputer utama
programmer contohnya Java, C++ dll.
Ada juga yang disebut Real
Programer, Real Programer atau Hardcore Programer adalah seorang programer yang
menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan grapical tools
seperti IDE (Integrated Development Environment) dan lebih condong mengarah
penggunaan bahasa assembler atau kode mesin, dan semakin dekat dengan perangkat
keras.
Bahasa pemrograman yang digunakan
biasanya seperti :
1.Java
2.C/C++
3.C#
4.FOLTRAN
SISTEM ANALIS
Sistem analis adalah seseorang yang
memiliki tugas dan tanggung jawab secara umum contohnya :
1.Meneliti kebutuhan manajemen,
mengenai penggunaan peralatan pengolahan data yang terintegrasi dan proses.
2.Investigasi, merencanakan,
meralisasikan, menguji dan debugs sistem perangkat lunak.
SISTEM ANALIS (Cont)
Sistem Analist bertugas melakukan
pengumpulan keterangan dari para user serta manajemen dalam rangka memperoleh
bahan-bahan utama bagi perancangan sistem yang ditugaskan kepadanya.
bahan-bahan tersebut akan digunakan sebagai ruang lingkup dari sistem yang akan
dibuatnya. semua bahan tadi dikumpulkan dalam fase analisa sistem, selanjutnya
berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya tadi, seorang sistem analis akan
melakukan perancangan sistem baru dan dapat digunakan sebagai tolak bekerja
(merancang sistem) tersebut. Project Manager adalah seseorang yang mempunyai
keseluruhan tanggung jawab unutuk pelaksanaan dan perencanaan dan mensukseskan
segala proyek.
A. Project Manager (cont)
dalam hal ini, terdapat 2 macam
sertifikasi yang berkenaan dengan profesionalisme project manager, yaitu:
1.Certified Project Manager (CPM)
2.Project Management Professional
(PMP) Certifications.
a. Spesialis Support
Didalam dunia IT, memiliki beberapa
spesialisasi dalam profesionalisme kerja, diantaranya yaitu:
1.Spesialisasi Bidang System Operasi
dan Networking
-System Enginer
-System Administrator
2.Spesialisasi Bidang Pengembangan
Aplikasi dan Database
-Application Developer
-Database Administrator
3.Spesialisasi Audit dan Keamanan
Sistem Informasi
-Information System Auditor
-Information Security Manager
III. Sertifikasi
Sertifikasi merupakan salah satu
cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Beberapa manfaat sertifikasi
yaitu:
a.Pengakuan resmi pemerintah
b.Pengakuan organisasi sejenis
c.Memperoleh peningkatan karier dan
pendapatan
Beberapa contoh sertifikasi dibidang
IT yang berorientasi produk, yaitu:
a.Sertifikasi Microsoft (MCP)
(Microsoft Certified Profesional), contoh : MCDST,MCSA
b.Sertifikasi Oracle (OCA,OCP,OCM)
c.Sertifikasi CISCO (CCNA,CCNP,CCIE)
Selain
sertifikasi yang berorientasi produk, adapula sertifikasi yang tdak
berorientasi pada produk. ICCP (Institute for Certification of Computing
Professionals) merupakan salah satu badan sertifikasi profesi IT di Amerika
Serikat yang mengeluarkan sertifikasi yang tidak berorientasi pada produk
Beberapa contoh sertifikasi bidang
IT yang tidak berorientasi produk:
a.CDP (Certified Data Processor)
b.CCP (Certified Computer
Programmer)
c.CSP (Certified System
Professional)
Sertifikasi juga memiliki hambatan,
yaitu:
1.Biaya Mahal
untuk mengikuti sertifikasi
berstandar internasional dibutuhkan biaya kurang lebih 150 USD, itupun belum
tentu lulus.
2.Kemampuan yang kurang memadai
terhadap penguasaan materi sertifikasi.
3.Dibutuhkan pengetahuan dan
kemampuan diatas rata-rata untuk lulus sertifikasi.
PERTEMUAN 4
A. DEFINISI CYBER CRIME
Ada dua kegiatan computer crime
menurut mandell dalam suhariyanto ( 2012 : 10 )
Diantara nya :
a.
Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian untuk keperluan
bisnis,kekayaan dan pelayanan
b.
Ancaman seperti pencurian perangkat
keras atau lunak sabotase dan pemerasan
B. KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Diantara nya :
a.
Perbuatan secara ilegal
b.
Mengakibatkan kerugian material atau
imaterial
c.
Pelakunya orang yang menguasai
penggunaan internet
d.
Sering di lakukan melintas batas
negara
Pengelompokan bentuk kejahatan yang
berhubungan dengan penggunaan TI :
a.
Unauthorized acces to computer
system and service
b.
Illegal content
c.
Data forgery
d.
Cyber espionage
e.
Cyber sabotase and extortion
f.
Oflease againts intellectual
property
g.
Infregments of privacy
Contoh cyber crime :
C. HACKER DAN CRACKER
Menurut manfield, hacker seseorang
yang memiliki keinginan untuk melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak
mencuri uang atau informasi
Cracker, sisi gelap dari hacker
memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi melakukan kerusakan dan sesekali
melumpuhkan keseluruhan sistem komputer
Hacker dan cracker di golongkan
menjadi 3 :
a.
Recreational hackers adalah
kejahatan di lakukan oleh netter tingkat pemula
b.
Crackers/criminal minded hackers
pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial dan pengrusakan
data. Dilakukan dengan bantuan orang dalam
c.
Political hackers aktifis politis
yang merusak ratusan situs web dan tidak jarang di pergunakan untuk menempelken
pesan lawan nya
D. DENIAL OF SERVICE ATTACK
Suatu usaha sumber daya komputer
yang tidak bisa di gunakan oleh para pemakai komputer yang melanggar
Dua format umum DOS Attack
a.
Memaksa komputer komputer korban
untuk mereset
b.
Menghalangi media komunikasi antara
para pemakai dan mereka tidak bisa lagi berkomunikasi
a. Pelanggaran piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu
individu untuk memelihara urusan pribadi dan mengendalikan alir informasi
tentang diri mereka. Contoh pelanggaran piracy
a.
Pembajakan software aplikasi dalam
bentuk digital
b.
Pembajakan lagu melalui download
dari internet dan di copy dalam CD room
E. FRAUD
Merupakan kejahatan manipulasi
informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besar nya. Kejahatan
ini biasa nya adalah memanipulasi informasi keuangan, contoh ada nya situs
lelang fiktfi
F. GAMBLING
Perjuadian yang marak di dunia cyber
yang berskala global
Jenis – jenis gambling :
a.
Online casinos
b.
Online pocker
c.
G. MOBIL GAMBLING
Adalah perjuadian dengan menggunakan
wereles device seperti PDAS, Wereles Tabled Pcs.
Pertemuan 5
Penulis:
Ramdan Setiawan
KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME
1.Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yg umumnya
diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap yg berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yg di menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yg di mulai pada
saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Alasan Cyberlaw itu di perlukan
menurut sitompul (2012:39) sebagai berikut:
1.Masyarakat yang ada di dunia
virtual ialah masyarakat yg berasal dari dunia nyata yg memiliki nilai dan
kepentingan
2.meskipun terjadi di dunia
virtual,transaksi yg dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia
nyata.
II. Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup dari cyber law diantaranya :
-Hak cipta (Copy Right)
-hak merk (Trade mark)
-Pencemaran Nama baik (defamation)
-Fitnah,penistaan,penghinaan (Hate
Speech)
-Serangan Terhadap fasilitas komputer
(Hacking,viruses,illegal access)
-Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address,domain name
-Kenyamanan individu
Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)
-Prinsip kehati-hatian(Duty care)
-Tindakan kriminal biasa yg menggunakan
TI sebagai alat
-Isu prosedural seperti
yuridiksi,pembuktian,penyelidikan dll
-Kontrak/transaksi elektronik dan tanda
tangan digital
-Pornografi
-Pencurian melalui internet dll
.
III.Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara
khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September
2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21
April 2008, Undang-undang ini di sahkan.
Pengaturan Tindak Pidana TI dan
Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE
diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut
dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1.Tindak Pidana yang berhubungan dengan
ativitas illegal, yaitu :
Distribusi atau penyebaran, transmisi,
dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll).
2.Tindak Pidana yang berhubungan dengan
gangguan (interfensi), yaitu :
a.Tindak yg berhubungan dengan gangguan(interfensi),yaitu:
b.gangguan
Terhadap sistem elektronik
3.Tindak Pidana memfasilitasi perbuatan
yg di larang
4.Tindak Pemalsuan informasi atau dokumen
elektronik
IV.Celah Hukum Cybercrime
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum
kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1.Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2.Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
3.Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di
internet
4.Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
5.Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui
internet
6.Profokasi melalui internet
1.Pasal pornografi di internet
(cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan
yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada
penjelasan batasannya
2. Pasal perjudian di internet
(Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan
dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di
internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran
nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut
harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang
arogan
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman
melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur
mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
5. Penyebaran berita bohong dan
penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah
konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi
korban sebaliknya
6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Dipasal tersebut di sebutkan istilah
informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa
A. PORNOGRAPHY DAN PAEDOPILIA
Merupakan
jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dengan
tujuan merusak moral. Penyebar luasan obscene materials termasuk pornography
indecent exposure
B. DATA FORGERY
Kejahatan
yang di lakukan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet.
ISTILAH-ISTILAH DALAM CYBER CRIME
a. Probing adalah aktifitas untuk
melihat servis-servis yang tersedia di server target
b. Phising adalah email penipuan yang
seolah olah dari perusahaan kartu kredit , bank atau toko
c. Cyber espionage adalah kejahatan
memanfaatkan internet untuk melakukan mata mata dengan memasuki sistem jaringan
computer.
Offence againts intelektual property
adalah kejahatan yamg di tunjukan terhadap HAKI yang di miliki pihak lain di
internet
Pertemuan 6
Penulis: Najib
Hajarudin
1.
Perkembangan Dunia Internet
A.
Perkembangan Internet
Pertama kali di kembang oleh satu lembaga riet di Amerika
yaitu DARPA ( Defence Advance Research Projects Agency ). Di bangun untuk
menghubugkan beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net,
NSF-net dll. Tahun 1972 jaringan computer pertama di hasil kan adalah ARPnet
yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Tahun 1984, host
berubah menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penmbahan aplikasi diantaraya www,
wais dan ghoper.
B. Beberapa
alas an mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan.
a.
Informasi di internet dapat di akses
24 jam
b. Baiaya relative murah da akses gratis
c.
Kemdudahan akses informasi dalam
melakukan transaksi.
d. Kemudahan membangun relasi deengan pelanggan
e.
Materi dapat di up-date dengan mudah
f.
Pengguna internet telah merambah ke
degala penjuru dunia
C. Karakteristik
Dunia Maya ( Dysson, 1994)
a.
Beroperasi secara virtual/ maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c.
Dunia maya tidak mengenal batas –
batas territorial
d. Orang-orng yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan
aktivitas nya tanpa menunjukan identitas
e.
Informasi didalamnyabersifat public
2. Alasan Pentingnya Etika di dunia maya
Pengguna
internet berasal dari berbaai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam
anonymous, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinterraksi.
Banyak fasilitas di internet yang memungkinkan seseorang bertindak etis/tidak
etis. Banyak pengguna baru internet yang bertambah setiap saat, untuk itu
mereka perlu di beri petunjuk agar memahami budaya nternet.
3. Bisnis di bidang Tekhnologi Informasi
A. Alasa Pentingnya Etika dalam bebisnis
- Selain mempertaruhkan barang dan uang, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri bahlan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
- Seagai hubungan antar manusia, bisnis membutuhkan etika
yangmampu member pedoman bagi pihak yang meakukanya.
- Bisnis adalah kegiatan yang menguataman rasa saling percaya.
B. Prinsip Dasar Etika Bisnis
Sony Keraf (1991) dalam buku etika bisnis : Membangun Citra
Bisnis Sebagai Profesi Luhur, Mencatat hal yang menjadi prinsip dari etika
bisnis :
a.
Prinsip Ekonomi
b. Pinsip Kejujuran
c.
Prinsip berbuat baik dan tidak
berbuat jahat
d. Prinsip keadilan
e.
Pinsip hormat pada diri sendiri
C. Bisnis di bidang Teknologi Informasi
a.
Bisnis di bidang industry perangkat
keras, contoh IBM, Compaq dll
b. Bisnis di bidang perangkat Lunak, contoh Microsoft, adobe
dll
c.
Bisnis dibidang distribusi da
penjualan barang
d. Bisnis di bidang pendidikan tekhnologi informasi
e.
Bisnis di bidang pemeliharaan
tekhnologi
BAB IV KESIMPULAN
Semankin berkembangnya tekhnologi makan akan semakin
berkembang pula pola fikir manusia untuk menguasai sebuah tekhnologi. Dengan
begitu, para pengguna tekhnologi harus lebih berhati-hati dan bijak sana dalam
menggunakan tekhnologi salah satunya internet. Karna pengguna internet sangat
banyak dan pola fikirnya berbeda-beda, ada yang baik dan ada juga yang tidak
baik.
SARAN
Terimakasih kepada anda yang telah mengunjungi blog kami
yang sederhana ini, mudah-mudahan baermanfaaat bagi semuanya. Dan kami meminta
maaf jika ada kesalahan, dan kami memngaharapkan kritik dan saranya untuk
membuat blog kami menjadi lebih baik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar