KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas berkat rahmat dan hidayahynya, kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI & KOMUNIKASI
Kami menyadari bahwa diluar
sepengetahuan kami dalam penulisan makalah ini akan dijumpai ketidak
sempurnaan. Oleh sebab itu kami berharap kritik dan saran dari para pembaca.
Dengan selesainya makalah ini, kami
mengucapkan terima kasih kepada:
1. Tuhan yang Maha
Esa yang telah mengabulkan doa-doa dan harapan kami dalam proses penulisan
makalah ini khususnya.
2. Pihak
BSI yang telah menyediakan modul mata pelajaran Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi dengan memberikan informasi-informasi yang kami
butuhkan.
3. Pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, serta kepada rekan-rekan yang telah memberikan dorongan moril guna terselesaikannya makalah ini.
3. Pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, serta kepada rekan-rekan yang telah memberikan dorongan moril guna terselesaikannya makalah ini.
Terhadap adanya kesalahan serta
kekurangan dari pembuatan makalah ini, kami mohon maaf dan hal itu terjadi
pasti diluar kesengaajaan kami. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bogor, April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…..……………………………………………………………………..ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………….iii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………….1
BAB II
CYBER LAW
DEFINISI……………………………………………………………………………………..2
BAB III CYBER CRIME
DEFINISI…………………………………...………………………………………………...3
BAB IV OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL
PROPERTY
DEFINISI……………………………………………………………………………….....…4.1
DASAR
HUKUM………………………………………………………………………....…4.2
FAKTOR-FAKTOR……………………………………………………………………....….4.3
CONTOH
KASU..………………………………………………………………………...…4.4
SOLUSI PEMECAHAN MASALAH……………………………………………………….4.5
BAB V RANGKUMAN
PERTEMUAN
1……………………………………………………………………………...5.1
PERTEMUAN
2……………………………………………………………………………...5.2
PERTEMUAN
3………………………………………………………………………….…..5.3
PERTEMUAN
4…………………………………………………………………….………..5.4
PERTEMUAN
5……………………………………………………………………….……..5.5
PERTEMUAN
6………………………………………………………………………….…..5.6
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN……………………………………………………………………………….
SARAN……………………………………...………………………………………………..
BAB I
LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media,
dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secaransignifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi yang
sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer.
Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan
adanya komputer seseorang dapat menggunakannya dengan baik dan ada juga yang
menggunakannya dengan tidak baik. Cyber Crime dan Cyber Law dimana kejahatan
ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya
dapat dikenakan hukum
BAB II
CYBER LAW
Cyber Law dapat didefinisikan sebagai
seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cyber
Crime).
BAB III
CYBER CRIME
Cyber Crime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (CyberSpace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Off-line Crime,
dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cyber Crime dapat di definisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Trearment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cyber Crime dalam arti sempit disebut
komputer crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/ atau data yang diproses oleh komputer.
Cyber Crime dalam arti luas disebut
komputer related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari bebeerapa pengertian diatas, Cyber
Crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB IV
OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
Definisi Offense Agains Intellectual
Property
Offence Against
Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru
atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang
lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Dasar – Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang
telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai
dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hokum.
Pasal 27 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Faktor – Faktor
Telah tersedianya
teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan,
pengumpulan dan manipulasi informasi.
Informasi online mulai
berkembang.
Kerangka akses internet
umum telah muncul
Contoh Kasus
Bulan
Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs
internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik
dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin.
Kasus
lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd)
telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh
Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
Solusi Pemecahan Masalah
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan
system
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property
PERTEMUAN I
Penulis : Najib Hajarudin
I. Pengertian Etika
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(1988), pengertan etika terbagi 3, yaitu :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan ahklak
3. Nilai mengenai benar atau salah yang
di anut di masyarakat.
Menurut Profesor Salomon dalam wahyono,
etika di kelompokan menjadi 2, yaitu:
1. Etika merupakan kaakter indvidu, di
sebut pemahanan manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial
II. Etika, Moral dan Norma Moral
Moral
menurut Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral
untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu kebiasaan. Menurut Hobbes dan
Rousseau seperti oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat
sebgai dasar pengakuan perbuatan.
Aliran yang di gukana untuk menyatakan
perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Hedonis,Perbuatan manusia dikatakan
baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang
lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Utilisme, perbuatan itu baik apabila
bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Naturalisme, Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Vitalisme, Perbuatan baik adalah
perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang
mengurangi bahkan merusak daya hidup.
Sony Keraf mengemukakan, ada dua macam
norma :
a. Norma Umum
Norma yang bersifat umum :
-
Norma
Sopan Santun
-
Norma
yang mengatur pola perilaku dan sikap lahirian manusia.
b. Norma Hukum
Norma yang di tuntut keberlakuanya secara tegas oleh masyarakat karena
di anggap perlu.
c. Norma Moral
Aturan
mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut baik tidaknya, adil tidaknya tindakan yang
di lihat manusia.
d. Norma Khusus
Aturan
yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus. Misalnya aturan yang
berlaku dalam bidang pendidikan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya.
Etika di kelompokan menjadi :
a. Etika Deskriptif
Etika
yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang
terkait sengan situasi dan realitas dalam masyarakat.
b. Etika Normatif
Etika
yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana
bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul akibat pelanggaran
etika :
a. Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masayakat.
Sanksi Hukum
b. Hukum pidana dan hukum perdata.
Menurut Sumaryono (1995) moral menjadi
2 golongan :
a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas
pelakunya.
b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang,
stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Secara
umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu Etika umum dan Etika khusus
Etika
Umum etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus
bertindak secara etis. Sedangkan Etika Khusus Penerapan prinsip-prinsip
moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika Khusus dikelompokkan menjadi etika
individual dan Etika sosial etika individual
etika
yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri. Etika Sosial Etika
yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.
PERTEMUAN
II
1.Pengertian Profesi
2.Etika Profesi
3.Etika Komputer
4.Profesional & Profesionalisme
5.Peinsip-prinsip yang menjadi tanggung
jawab seorang profesional
I. Pengertian Profesi
Didalam kode etik profesi telematika
disebutkan profesi adalah
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan
sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
• Melibatkan kegiatan intelektual.
• Menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus.
• Memerlukan persiapan profesional yang
alam dan bukan sekedar latihan.
• Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
• Menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen.
• Mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
• Menentukan baku standarnya sendiri,
dalam hal ini adalah kode etik.
PERTEMUAN 2
Penulis :
Abdul Rahman
II. Etika
Profesi
Kode etik adalah norma atau azas yang diterima
oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di
masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
III. Etika Komputer
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What
is Computer Ethics” Etika komputer diartikan sebagai bidang
ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan
kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1.Kejahatan Komputer
2.Cyber Ethics
3.E-Commerce
4.Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual
5.Tanggung Jawab Profesi
IV.
Profesional Dan Profesionalisme
Profesional adalah Pekerja yang
menjalankan profesi.
Dalam melakukan tugas profesi, para
profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen,
benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Tiga watak
kerja seorang Profesional
1. Kerja seorang profesional itu
beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang
digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan
imbalan upah materiil.
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi
oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses
pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan
kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah
mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama
didalam sebuah organisasi profesi
Sifat – sifat pelaku profesi:
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam
bidangnya
b. Mampu mengonversikan ilmu menjadi
keterampilan
c. Selalu menjunjung tinggi etika dan
integritas profesi
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme adalah menunjukan ide,
aliran, isme yang bertujuan pengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan
oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta
memberikan layanan terbaik kepada klien.
Sikap seorang profesional:
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berfikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat
profesional
V.
Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional
1.
Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan
sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat
menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen yang
terkait dengan sistem tersebut.
2.Prinsip 2 –
Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan
jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
3. Prinsip 3
- Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang
hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya
sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada
sebelumnya.
4. Prinsip 4
– Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi
nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian)
pekerjaan atau jasanya.
5.Prinsip 5 –
Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap
terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga
dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.
6. Prinsip 6
– Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan
Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
7.Prinsip 7 –
Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun
belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru
sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang
diberikannya.
8.Prinsip 8 –
Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan
baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang
dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi
“HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long learner,
Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication
PERTEMUAN 3
Penulis:
Syelmi Deni Rahmat
Pembahasan :
1. Kompetensi Bidang IT
2. Bidang Pendidikan atau
Pelatihan
3. Sertifikasi
I. Kompetensi Bidang IT Tiga hal
yaitu :
-Keterampilan Pendukung Solusi IT contohnya: (Programing)
-Keterampilan Pengguna IT contohnya: (Administer Perangkat
Keras)
-Pengetahuan di Bidang IT contohnya: (Pengetahuan dasar
perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer)
II.Bidang Teknologi Informasi secara
umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok yaitu :
a.Kelompok Pertama yang bergelut dengan software yaitu :
sistem analisa,progremer
b.kelompok kedua yang bergelut dengan hardware yaitu :
Tecnical enggineer dan networking engineer
c.kelompok ketiga yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi yaitu EDP operator, System asministrator , MIS Director
d.kelompok keempat yang berkecimpung dalam pengembangan
bisnis teknologi informasi
Model SEARCC adalah untuk pembagian
job dalam lingkungan IT merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis
pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut
Setiap jenis pekerjaan dari skema
diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu :
a.Supervised (Tertimbang), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh
pengawasan dan petunjuk
b.Moderately supervised (Madya), 3-5 tahun pengalaman, masih
perlu dibimbing
c.Independent/ Managing (Mandiri), tidak membutuhkan
bimbingan
Kriteria Model SEARCC yaitu:
a.Cross Country, Cross-enterprise applicability, job harus
relevan dengan kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman
b.Function Oriented bukan title Oriented, gelar bisa berbeda
yang penting fungsinya sama
c.Testable/ Certifiable, job dapat diukur atau diuji
d.Applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat
diterapkan pada mayoritas profesional IT di region masing-masing
INSTRUKTUR IT
Instruktur IT adalah seorang yang
memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih
dibidang teknologi informasi. instruktur IT juga harus memiliki kombinasi
kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi
tanggung jawabnya. Instruktur IT juga berperan melakukan bimbingan, pendidikan
dan pegarahan terhadap anak didiknya.
PENGEMBANGAN SYSTEM
Pengembangan system merupakan
bidang keahlian dibidang pengembangan sistem informasi.
System Developer ini mencakup
3(tiga) bidang keahlian yaitu:
1.Programer
2.System Analyst
3.Project Manager
PROGRAMER
Programer adalah seorang
pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer.
istilah programer juga mengacu pada suatu spesialis area computer programming
atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak.
Programer juga dikenal sebagai
seorang analis programmer, insinyur perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau
analis perangkat lunak.
suatu bahasa komputer utama
programmer contohnya Java, C++ dll.
Ada juga yang disebut Real
Programer, Real Programer atau Hardcore Programer adalah seorang programer yang
menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan grapical tools
seperti IDE (Integrated Development Environment) dan lebih condong mengarah
penggunaan bahasa assembler atau kode mesin, dan semakin dekat dengan perangkat
keras.
Bahasa pemrograman yang digunakan
biasanya seperti :
1.Java
2.C/C++
3.C#
4.FOLTRAN
SISTEM ANALIS
Sistem analis adalah seseorang
yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara umum contohnya :
1.Meneliti kebutuhan manajemen,
mengenai penggunaan peralatan pengolahan data yang terintegrasi dan proses.
2.Investigasi, merencanakan,
meralisasikan, menguji dan debugs sistem perangkat lunak.
SISTEM ANALIS (Cont)
Sistem Analist bertugas melakukan
pengumpulan keterangan dari para user serta manajemen dalam rangka memperoleh
bahan-bahan utama bagi perancangan sistem yang ditugaskan kepadanya.
bahan-bahan tersebut akan digunakan sebagai ruang lingkup dari sistem yang akan
dibuatnya. semua bahan tadi dikumpulkan dalam fase analisa sistem, selanjutnya
berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya tadi, seorang sistem analis akan
melakukan perancangan sistem baru dan dapat digunakan sebagai tolak bekerja
(merancang sistem) tersebut. Project Manager adalah seseorang yang mempunyai
keseluruhan tanggung jawab unutuk pelaksanaan dan perencanaan dan mensukseskan
segala proyek.
A. Project Manager (cont)
dalam hal ini, terdapat 2 macam
sertifikasi yang berkenaan dengan profesionalisme project manager, yaitu:
1.Certified Project Manager (CPM)
2.Project Management Professional
(PMP) Certifications.
a. Spesialis
Support
Didalam dunia IT, memiliki
beberapa spesialisasi dalam profesionalisme kerja, diantaranya yaitu:
1.Spesialisasi Bidang System
Operasi dan Networking
-System Enginer
-System Administrator
2.Spesialisasi Bidang Pengembangan
Aplikasi dan Database
-Application Developer
-Database Administrator
3.Spesialisasi Audit dan Keamanan
Sistem Informasi
-Information System Auditor
-Information Security Manager
III. Sertifikasi
Sertifikasi
merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Beberapa
manfaat sertifikasi yaitu:
a.Pengakuan resmi pemerintah
b.Pengakuan organisasi sejenis
c.Memperoleh peningkatan karier
dan pendapatan
Beberapa contoh sertifikasi
dibidang IT yang berorientasi produk, yaitu:
a.Sertifikasi Microsoft (MCP)
(Microsoft Certified Profesional), contoh : MCDST,MCSA
b.Sertifikasi Oracle
(OCA,OCP,OCM)
c.Sertifikasi CISCO
(CCNA,CCNP,CCIE)
Selain sertifikasi
yang berorientasi produk, adapula sertifikasi yang tdak berorientasi pada
produk. ICCP (Institute for Certification of Computing Professionals) merupakan
salah satu badan sertifikasi profesi IT di Amerika Serikat yang mengeluarkan
sertifikasi yang tidak berorientasi pada produk
Beberapa contoh sertifikasi
bidang IT yang tidak berorientasi produk:
a.CDP (Certified Data Processor)
b.CCP (Certified Computer
Programmer)
c.CSP (Certified System
Professional)
Sertifikasi juga memiliki
hambatan, yaitu:
1.Biaya Mahal
untuk mengikuti sertifikasi berstandar internasional dibutuhkan biaya
kurang lebih 150 USD, itupun belum tentu lulus.
2.Kemampuan yang kurang memadai
terhadap penguasaan materi sertifikasi.
3.Dibutuhkan pengetahuan dan
kemampuan diatas rata-rata untuk lulus sertifikasi.
PERTEMUAN 4
A.
DEFINISI CYBER CRIME
Ada
dua kegiatan computer crime menurut mandell dalam suhariyanto ( 2012 : 10 )
Diantara
nya :
a.
Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
untuk keperluan bisnis,kekayaan dan pelayanan
b.
Ancaman seperti
pencurian perangkat keras atau lunak sabotase dan pemerasan
B.
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Diantara
nya :
a.
Perbuatan secara
ilegal
b.
Mengakibatkan
kerugian material atau imaterial
c.
Pelakunya orang
yang menguasai penggunaan internet
d.
Sering di lakukan
melintas batas negara
Pengelompokan
bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
a.
Unauthorized
acces to computer system and service
b.
Illegal content
c.
Data forgery
d.
Cyber espionage
e.
Cyber sabotase
and extortion
f.
Oflease againts
intellectual property
g.
Infregments of
privacy
Contoh
cyber crime :
C.
HACKER DAN CRACKER
Menurut manfield, hacker seseorang yang memiliki
keinginan untuk melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau
informasi
Cracker, sisi gelap dari hacker memiliki ketertarikan
untuk mencuri informasi melakukan kerusakan dan sesekali melumpuhkan
keseluruhan sistem komputer
Hacker
dan cracker di golongkan menjadi 3 :
a.
Recreational
hackers adalah kejahatan di lakukan oleh netter tingkat pemula
b.
Crackers/criminal
minded hackers pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial dan
pengrusakan data. Dilakukan dengan bantuan orang dalam
c.
Political hackers
aktifis politis yang merusak ratusan situs web dan tidak jarang di pergunakan
untuk menempelken pesan lawan nya
D.
DENIAL OF SERVICE ATTACK
Suatu
usaha sumber daya komputer yang tidak bisa di gunakan oleh para pemakai
komputer yang melanggar
Dua
format umum DOS Attack
a.
Memaksa komputer
komputer korban untuk mereset
b.
Menghalangi media
komunikasi antara para pemakai dan mereka tidak bisa lagi berkomunikasi
a.
Pelanggaran piracy
Piracy
adalah kemampuan dari suatu individu untuk memelihara urusan pribadi dan
mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Contoh pelanggaran piracy
a.
Pembajakan software
aplikasi dalam bentuk digital
b.
Pembajakan lagu
melalui download dari internet dan di copy dalam CD room
E.
FRAUD
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar
besar nya. Kejahatan ini biasa nya adalah memanipulasi informasi keuangan,
contoh ada nya situs lelang fiktfi
F.
GAMBLING
Perjuadian
yang marak di dunia cyber yang berskala global
Jenis
– jenis gambling :
a.
Online casinos
b.
Online pocker
c.
G.
MOBIL GAMBLING
Adalah
perjuadian dengan menggunakan wereles device seperti PDAS, Wereles Tabled Pcs.
Pertemuan 5
Penulis: Ramdan
Setiawan
KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME
1.Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yg umumnya
diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap yg berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yg di menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yg di mulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Alasan Cyberlaw itu di perlukan menurut sitompul (2012:39) sebagai
berikut:
1.Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yg
berasal dari dunia nyata yg memiliki nilai dan kepentingan
2.meskipun terjadi di dunia virtual,transaksi yg dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
II.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
-Hak
cipta (Copy Right)
-hak
merk (Trade mark)
-Pencemaran
Nama baik (defamation)
-Fitnah,penistaan,penghinaan
(Hate Speech)
-Serangan
Terhadap fasilitas komputer (Hacking,viruses,illegal access)
-Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address,domain name
-Kenyamanan
individu
Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)
-Prinsip kehati-hatian(Duty care)
-Tindakan kriminal biasa yg menggunakan TI sebagai
alat
-Isu prosedural seperti
yuridiksi,pembuktian,penyelidikan dll
-Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan
digital
-Pornografi
-Pencurian melalui internet dll
.
III.Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang
secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5
September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada
tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan.
Pengaturan
Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak
pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang
dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1.Tindak
Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu :
Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan,
perjudian, berita bohong dll).
2.Tindak
Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a.Tindak yg berhubungan dengan
gangguan(interfensi),yaitu:
b.gangguan Terhadap sistem elektronik
3.Tindak
Pidana memfasilitasi perbuatan yg di larang
4.Tindak
Pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
IV.Celah
Hukum Cybercrime
Menurut
Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE,
diantaranya :
1.Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2.Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
3.Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
4.Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
5.Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
6.Profokasi
melalui internet
1.Pasal
pornografi di internet (cyberporn)
Pasal
27 ayat 1 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”
Pertama,
pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat
aturannya
Kedua,
definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya
2.
Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam
pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi
pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi
terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak
dikenakan pidana
3.
Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal
27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian
terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat
dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
4.
Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal
27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE
tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga
atau bukan perorangan
5.
Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal
28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak
yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain
pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
6.
Profokasi melalui internet
Pasal
28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA).”
Dipasal
tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang
seperti apa
A. PORNOGRAPHY DAN PAEDOPILIA
Merupakan jenis kejahatan dengan
menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dengan tujuan merusak moral.
Penyebar luasan obscene materials termasuk pornography indecent exposure
B. DATA FORGERY
Kejahatan yang di lakukan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
ISTILAH-ISTILAH DALAM CYBER CRIME
a.
Probing
adalah aktifitas untuk melihat servis-servis yang tersedia di server target
b.
Phising
adalah email penipuan yang seolah olah dari perusahaan kartu kredit , bank atau
toko
c.
Cyber
espionage adalah kejahatan memanfaatkan internet untuk melakukan mata mata
dengan memasuki sistem jaringan computer.
Offence againts intelektual property adalah kejahatan yamg di
tunjukan terhadap HAKI yang di miliki pihak lain di internet
Pertemuan 6
Penulis: Najib Hajarudin
1.
Perkembangan
Dunia Internet
A.
Perkembangan
Internet
Pertama kali di kembang oleh satu lembaga riet di Amerika
yaitu DARPA ( Defence Advance Research Projects Agency ). Di bangun untuk menghubugkan beberapa jenis
jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll. Tahun 1972 jaringan
computer pertama di hasil kan adalah ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik
dengan menggunakan FTP. Tahun 1984, host berubah menjadi DNS dan tahun 1990
terdapat penmbahan aplikasi diantaraya www, wais dan ghoper.
B.
Beberapa
alas an mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan.
a.
Informasi
di internet dapat di akses 24 jam
b.
Baiaya
relative murah da akses gratis
c.
Kemdudahan
akses informasi dalam melakukan transaksi.
d.
Kemudahan
membangun relasi deengan pelanggan
e.
Materi
dapat di up-date dengan mudah
f.
Pengguna
internet telah merambah ke degala penjuru dunia
C.
Karakteristik
Dunia Maya ( Dysson, 1994)
a.
Beroperasi
secara virtual/ maya
b.
Dunia
cyber selalu berubah dengan cepat
c.
Dunia
maya tidak mengenal batas – batas territorial
d.
Orang-orng
yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas nya tanpa menunjukan
identitas
e.
Informasi
didalamnyabersifat public
2.
Alasan
Pentingnya Etika di dunia maya
Pengguna internet berasal dari berbaai
negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Pengguna
internet merupakan orang yang hidup dalam anonymous, yang mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinterraksi. Banyak fasilitas di internet
yang memungkinkan seseorang bertindak etis/tidak etis. Banyak pengguna baru
internet yang bertambah setiap saat, untuk itu mereka perlu di beri petunjuk
agar memahami budaya nternet.
3.
Bisnis
di bidang Tekhnologi Informasi
A.
Alasa
Pentingnya Etika dalam bebisnis
-
Selain
mempertaruhkan barang dan uang, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri
bahlan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
-
Seagai
hubungan antar manusia, bisnis membutuhkan etika yangmampu member pedoman bagi
pihak yang meakukanya.
-
Bisnis
adalah kegiatan yang menguataman rasa saling percaya.
B.
Prinsip
Dasar Etika Bisnis
Sony
Keraf (1991) dalam buku etika bisnis : Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi
Luhur, Mencatat hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis :
a.
Prinsip
Ekonomi
b.
Pinsip
Kejujuran
c.
Prinsip
berbuat baik dan tidak berbuat jahat
d.
Prinsip
keadilan
e.
Pinsip
hormat pada diri sendiri
C.
Bisnis
di bidang Teknologi Informasi
a.
Bisnis
di bidang industry perangkat keras, contoh IBM, Compaq dll
b.
Bisnis
di bidang perangkat Lunak, contoh Microsoft, adobe dll
c.
Bisnis
dibidang distribusi da penjualan barang
d.
Bisnis
di bidang pendidikan tekhnologi informasi
e.
Bisnis
di bidang pemeliharaan tekhnologi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar