CYBER
CRIME & CYBER LAW
OFFENSE
AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
Nama Kelompok : 1. Abdul Gani
2. Abdurahman
3. Najep Hajarudin
4. Ramdan Setiawan
5. Syelmi Deni Rahmat
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
rahmat dan hidayahynya, kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI
Kami menyadari bahwa diluar
sepengetahuan kami dalam penulisan makalah ini akan dijumpai ketidak
sempurnaan. Oleh sebab itu kami berharap kritik dan saran dari para pembaca.
Dengan selesainya makalah ini, kami
mengucapkan terima kasih kepada:
1. Tuhan yang Maha Esa yang telah
mengabulkan doa-doa dan harapan kami dalam proses penulisan makalah ini
khususnya.
2. Pihak BSI yang telah
menyediakan modul mata pelajaran Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi dengan memberikan informasi-informasi yang kami butuhkan.
3. Pihak-pihak yang telah membantu
penyelesaian makalah ini, serta kepada rekan-rekan yang telah
memberikan dorongan moril guna terselesaikannya makalah ini.
Jika adanya kesalahan serta kekurangan dari pembuatan makalah ini, kami
mohon maaf dan hal itu terjadi pasti diluar kesengaajaan kami. Harapan kami
semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bogor, April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………..…………………...........................................ii
DAFTAR
ISI………….................................…………………………………….iii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………….........................................1
BAB II CYBER LAW
DEFINISI………………………………………...................................................2
BAB III CYBER CRIME
DEFINISI………………………........….....…………..........................................3
BAB IV OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL
PROPERTY
DEFINISI……….……………........................…………......................................4.1
DASAR
HUKUM….……………………………...................……......…………4.2
FAKTOR-FAKTOR…….……………………………..…………………….........4.3
CONTOH
KASUS………………………………...………………………….......4.4
SOLUSI PEMECAHAN
MASALAH………………….....………………...........4.5
BAB V RANGKUMAN
PERTEMUAN 1……...……………………….....…………...……………...........5.1
PERTEMUAN
2……....…………….......…………...............................................5.2
PERTEMUAN
3……...…….....…....………………..............................................5.3
PERTEMUAN
4……….…….....…………………………....................................5.4
PERTEMUAN
5……….....…....…...………………..............................................5.5
PERTEMUAN
6……...….............…………………..............................................5.6
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN………...............................................…………………………….6.1
SARAN............................………………………………......……………………..6.2
DAFTAR
PUSTAKA……....……………………...................................................6.3
BAB I
LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik
perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia
menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secaransignifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua
kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan komputer seseorang dapat dengan
mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya komputer seseorang dapat
menggunakannya dengan baik dan ada juga yang menggunakannya dengan tidak baik.
Cyber Crime dan Cyber Law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam
teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat dikenakan hukuman pidana dan perdata.
BAB II
CYBER LAW
Cyber Law dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang
diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi internet (Cyber Crime).
BAB III
CYBER CRIME
Cyber Crime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (CyberSpace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi Off-line Crime, dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki
karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah
keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cyber Crime dapat di definisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Trearment of Offlenderes di Havana, Cuba pada
tahun 1999 dan Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang
dikenal:
Cyber Crime dalam arti sempit disebut komputer crime, yaitu perilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/ atau
data yang diproses oleh komputer.
Cyber Crime dalam arti luas disebut komputer related crime, yaitu perilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari bebeerapa pengertian diatas, Cyber Crime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak,
dengan merugikan pihak lain.
BAB IV
OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
Definisi Offense Agains Intellectual
Property
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap
hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
Dasar – Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April
2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap
kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
Faktor – Faktor
Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
Informasi online mulai berkembang.
Kerangka akses internet umum telah
muncul
Contoh Kasus
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs
internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik
dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia,
dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL
(The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa
izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer
sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
Solusi Pemecahan Masalah :
· Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah
lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan
hukum Mayantara.
· Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP,
SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
Offence Against Intellectual Property
PERTEMUAN I
Penulis : Najib Hajarudin
I. Pengertian Etika
Menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1988), pengertan etika terbagi 3, yaitu :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan ahklak
3. Nilai mengenai benar atau salah
yang di anut di masyarakat.
Menurut Profesor Salomon dalam
wahyono, etika di kelompokan menjadi 2, yaitu:
1. Etika merupakan kaakter indvidu,
di sebut pemahanan manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial
II. Etika, Moral dan Norma Moral
Moral menurut Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma
moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu kebiasaan. Menurut Hobbes
dan Rousseau seperti oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat
sebgai dasar pengakuan perbuatan.
Aliran yang di gukana untuk
menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Hedonis,Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau
kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi
semua orang).
2. Utilisme, perbuatan itu baik
apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi
manusia.
3. Naturalisme, Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Vitalisme, Perbuatan baik adalah
perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang
mengurangi bahkan merusak daya hidup.
Sony Keraf mengemukakan, ada dua
macam norma :
a. Norma Umum
Norma yang
bersifat umum :
-
Norma Sopan Santun
-
Norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahirian manusia.
b. Norma Hukum
Norma yang di
tuntut keberlakuanya secara tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu.
c. Norma Moral
Aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini
menyangkut baik tidaknya, adil
tidaknya tindakan yang di lihat manusia.
d. Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus. Misalnya
aturan yang berlaku dalam bidang pendidikan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan
sebagainya.
Etika di kelompokan menjadi :
a. Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang
terkait sengan situasi dan realitas dalam masyarakat.
b. Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana
bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul akibat
pelanggaran etika :
1. Sanksi Sosial
· Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masayakat.
2. Sanksi Hukum
· Hukum pidana dan hukum perdata.
Menurut Sumaryono (1995) moral
menjadi 2 golongan :
· Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagaimana adanya, terlepas dari segala
bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.
· Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang,
stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Secara umum etika terbagi menjadi
dua bagian besar yaitu Etika umum dan Etika khusus
·
Etika
Umum etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus
bertindak secara etis. Sedangkan Etika Khusus Penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika Khusus dikelompokkan menjadi
etika individual dan Etika sosial etika individual
·
Etika yang menyangkut hubungan
individu dengan dirinya sendiri. Etika Sosial Etika yang menyangkut hubungan
individu dengan lingkup kehidupannya.
PERTEMUAN II
Penulis : Abdurahman
1.Pengertian Profesi
2.Etika Profesi
3.Etika Komputer
4.Profesional & Profesionalisme
5.Peinsip-prinsip yang menjadi
tanggung jawab seorang profesional
v Pengertian Profesi
Didalam kode etik profesi telematika disebutkan profesi adalah kelompok
lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan
dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang
lingkupyang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya; serta adanya disiplin
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
• Melibatkan kegiatan intelektual.
• Menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus.
• Memerlukan persiapan profesional
yang alam dan bukan sekedar latihan.
• Memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan.
• Menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen.
• Mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
• Menentukan baku standarnya
sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
v Etika Profesi
Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
v Etika Komputer
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics” Etika komputer
diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori
ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas
pada pemecahan masalah etis.
Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1.Kejahatan Komputer
2.Cyber Ethics
3.E-Commerce
4.Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual
5.Tanggung Jawab Profesi
v Profesional Dan Profesionalisme
Profesional adalah Pekerja yang
menjalankan profesi.
Dalam melakukan tugas profesi, para
profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen,
benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Tiga watak kerja seorang Profesional
1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi
tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu
mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan
yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas
moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik
yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi
Sifat – sifat pelaku profesi:
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan
c. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan
pengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan
mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan
terbaik kepada klien.
Sikap seorang profesional:
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berfikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat
profesional
v Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang
Profesional
· Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek
yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu
atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
· Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
· Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu
pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan
jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
· Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab
atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
· Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam
jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut
secara cepat dan tepat.
· Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu
obyektifitas.
· Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya
agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang
yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
· Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat
menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan
prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal,
Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication
PERTEMUAN 3
Penulis: Syelmi Deni Rahmat
Pembahasan :
1. Kompetensi Bidang IT
2. Bidang Pendidikan atau Pelatihan
3. Sertifikasi
1. Kompetensi Bidang IT dibagi menjadi Tiga hal yaitu :
· Keterampilan Pendukung Solusi IT contohnya: (Programing)
· Keterampilan Pengguna IT contohnya: (Administer Perangkat
Keras)
·
Pengetahuan di Bidang IT contohnya:
(Pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur
komputer)
2. Bidang Teknologi Informasi secara umum pekerjaan bidang
teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok yaitu :
· Kelompok Pertama yang bergelut dengan software yaitu :
sistem analisa,progremer
· kelompok kedua yang bergelut dengan hardware yaitu :
Tecnical enggineer dan networking engineer
· kelompok ketiga yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi yaitu EDP operator, System asministrator , MIS Director
· kelompok keempat yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis
teknologi informasi
Model SEARCC adalah untuk pembagian job dalam lingkungan IT merupakan model 2
dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun
tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. model tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut
Setiap jenis pekerjaan dari skema
diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu :
· Supervised (Tertimbang), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh
pengawasan dan petunjuk
· Moderately supervised (Madya), 3-5 tahun pengalaman, masih
perlu dibimbing
· Independent/ Managing (Mandiri), tidak membutuhkan bimbingan
Kriteria Model SEARCC yaitu:
· Cross Country, Cross-enterprise applicability, job harus
relevan dengan kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman
· Function Oriented bukan title Oriented, gelar bisa berbeda
yang penting fungsinya sama
·
Testable/
Certifiable, job dapat diukur atau diuji
· Applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan
pada mayoritas profesional IT di region masing-masing
INSTRUKTUR IT
Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses
belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi. instruktur IT juga
harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan
hardware yang menjadi tanggung jawabnya. Instruktur IT juga berperan melakukan
bimbingan, pendidikan dan pegarahan terhadap anak didiknya.
PENGEMBANGAN SYSTEM
Pengembangan system merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem
informasi.
System Developer ini mencakup
3(tiga) bidang keahlian yaitu:
· Programer
· System Analyst
· Project Manager
PROGRAMER
Programer adalah seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis
perangkat lunak komputer. istilah programer juga mengacu pada suatu spesialis
area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam
perangkat lunak.
Programer juga dikenal sebagai seorang analis programmer, insinyur perangkat
lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. suatu bahasa komputer
utama programmer contohnya Java, C++ dll.
Ada juga yang disebut Real Programer, Real Programer atau Hardcore Programer
adalah seorang programer yang menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak
menggunakan grapical tools seperti IDE (Integrated Development Environment) dan
lebih condong mengarah penggunaan bahasa assembler atau kode mesin, dan semakin
dekat dengan perangkat keras.
Bahasa pemrograman yang digunakan
biasanya seperti :
· Java
· C/C++
· C#
· FOLTRAN
SISTEM ANALIS
Sistem analis adalah seseorang yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara
umum contohnya :
· Meneliti kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan peralatan
pengolahan data yang terintegrasi dan proses.
· Investigasi, merencanakan, meralisasikan, menguji dan debugs
sistem perangkat lunak.
SISTEM ANALIS (Cont)
Sistem Analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user serta
manajemen dalam rangka memperoleh bahan-bahan utama bagi perancangan sistem
yang ditugaskan kepadanya. bahan-bahan tersebut akan digunakan sebagai ruang
lingkup dari sistem yang akan dibuatnya. semua bahan tadi dikumpulkan dalam
fase analisa sistem, selanjutnya berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya
tadi, seorang sistem analis akan melakukan perancangan sistem baru dan dapat
digunakan sebagai tolak bekerja (merancang sistem) tersebut. Project Manager
adalah seseorang yang mempunyai keseluruhan tanggung jawab unutuk pelaksanaan
dan perencanaan dan mensukseskan segala proyek.
A. Project Manager (cont)
Dalam hal ini, terdapat 2 macam sertifikasi yang berkenaan dengan
profesionalisme project manager, yaitu:
· Certified Project Manager (CPM)
· Project Management Professional (PMP) Certifications.
B. Spesialis Support
Didalam dunia IT, memiliki beberapa spesialisasi dalam profesionalisme kerja,
diantaranya yaitu:
v Spesialisasi Bidang System Operasi dan Networking
· System Enginer
· System Administrator
v Spesialisasi Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database
· Application Developer
· Database Administrator
v Spesialisasi Audit dan Keamanan Sistem Informasi
· Information System Auditor
· Information Security Manager
3. Sertifikasi
Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah
profesi. Beberapa manfaat sertifikasi yaitu:
· Pengakuan resmi pemerintah
· Pengakuan organisasi sejenis
· Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan
Beberapa contoh sertifikasi dibidang
IT yang berorientasi produk, yaitu:
· Sertifikasi Microsoft (MCP) (Microsoft Certified
Profesional), contoh : MCDST,MCSA
· Sertifikasi Oracle (OCA,OCP,OCM)
· Sertifikasi CISCO (CCNA,CCNP,CCIE)
Selain sertifikasi yang berorientasi produk, adapula sertifikasi yang tdak
berorientasi pada produk. ICCP (Institute for Certification of Computing
Professionals) merupakan salah satu badan sertifikasi profesi IT di Amerika
Serikat yang mengeluarkan sertifikasi yang tidak berorientasi pada produk
Beberapa contoh sertifikasi bidang
IT yang tidak berorientasi produk:
· CDP (Certified Data Processor)
· CCP (Certified Computer Programmer)
· CSP (Certified System Professional)
Sertifikasi juga memiliki hambatan,
yaitu:
· Biaya Mahal
untuk mengikuti
sertifikasi berstandar internasional dibutuhkan biaya kurang lebih 150 USD,
itupun belum tentu lulus.
· Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi
sertifikasi.
· Dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan diatas rata-rata untuk
lulus sertifikasi.
PERTEMUAN 4
Penulis : Abdul Ghani
A. DEFINISI CYBER CRIME
Ada dua kegiatan computer crime
menurut mandell dalam suhariyanto ( 2012 : 10 )
Diantara nya :
· Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan,
pencurian atau penyembunyian untuk keperluan bisnis,kekayaan dan pelayanan
· Ancaman seperti pencurian perangkat keras atau lunak
sabotase dan pemerasan
B. KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Diantara nya :
· Perbuatan secara ilegal
· Mengakibatkan kerugian material atau imaterial
· Pelakunya orang yang menguasai penggunaan internet
· Sering di lakukan melintas batas negara
Pengelompokan bentuk kejahatan yang
berhubungan dengan penggunaan TI :
· Unauthorized acces to computer system and service
· Illegal content
· Data forgery
· Cyber espionage
· Cyber sabotase and extortion
· Oflease againts intellectual property
· Infregments of privacy
Contoh cyber crime :
C. HACKER DAN CRACKER
Menurut manfield, hacker seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan
tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi Cracker, sisi
gelap dari hacker memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi melakukan
kerusakan dan sesekali melumpuhkan keseluruhan sistem komputer
Hacker dan cracker di golongkan
menjadi 3 :
· Recreational hackers adalah kejahatan di lakukan oleh netter
tingkat pemula
· Crackers/criminal minded hackers pelaku memiliki motivasi untuk
mendapat keuntungan finansial dan pengrusakan data. Dilakukan dengan bantuan
orang dalam
· Political hackers aktifis politis yang merusak ratusan situs
web dan tidak jarang di pergunakan untuk menempelken pesan lawan nya
D. DENIAL OF SERVICE ATTACK
Suatu usaha sumber daya komputer yang tidak bisa di gunakan oleh para pemakai
komputer yang melanggar
Dua format umum DOS Attack
· Memaksa komputer komputer korban untuk mereset
· Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan mereka
tidak bisa lagi berkomunikasi
v Pelanggaran piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu untuk memelihara urusan pribadi dan
mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Contoh pelanggaran piracy
· Pembajakan software aplikasi dalam bentuk digital
· Pembajakan lagu melalui download dari internet dan di copy
dalam CD room
E. FRAUD
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar besar nya. Kejahatan ini biasa nya adalah memanipulasi informasi
keuangan, contoh ada nya situs lelang fiktfi
F. GAMBLING
Perjuadian yang marak di dunia cyber yang berskala global
Jenis – jenis gambling :
· Online casinos
· Online pocker
G. MOBIL GAMBLING
Adalah perjuadian dengan menggunakan wereles device seperti PDAS, Wereles
Tabled Pcs.
Pertemuan 5
Penulis: Ramdan
Setiawan
KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME
1.Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yg umumnya
diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap yg berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yg di menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yg di mulai pada
saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Alasan Cyberlaw itu di perlukan
menurut sitompul (2012:39) sebagai berikut:
· Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yg
berasal dari dunia nyata yg memiliki nilai dan kepentingan
·
Meskipun
terjadi di dunia virtual,transaksi yg dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
2. Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
· Hak cipta (Copy Right)
· hak merk (Trade mark)
·
Pencemaran
Nama baik (defamation)
· Fitnah,penistaan,penghinaan (Hate Speech)
· Serangan Terhadap fasilitas komputer
(Hacking,viruses,illegal access)
· Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,domain
name
· Kenyamanan individu
v Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)
· Prinsip kehati-hatian(Duty care)
· Tindakan kriminal biasa yg menggunakan TI sebagai alat
· Isu prosedural seperti yuridiksi,pembuktian,penyelidikan dll
· Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
· Pornografi.
· Pencurian melalui internet dll.
3. Pengaturan Cybercrimes dalam UU
ITE
Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur
tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,
naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April
2008, Undang-undang ini di sahkan.
Pengaturan Tindak Pidana TI dan
Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan
yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai
berikut:
v Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal,
yaitu :
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal
(kesusilaan, perjudian, berita bohong dll).
v Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi),
yaitu :
· Tindak yg berhubungan dengan gangguan(interfensi),yaitu:
· gangguan Terhadap sistem elektronik
· Tindak Pidana memfasilitasi perbuatan yg di larang
· Tindak Pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
4. Celah Hukum
Cybercrime
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam
UU ITE, diantaranya :
· Pasal pornografi di internet (cyberporn)
· Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
· Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
· Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
· Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
· Profokasi melalui internet
v Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak
terdapat aturannya
Kedua, definisi kesusilaannya belum
ada penjelasan batasannya
v Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE
berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian” Bagi pihak-pihak yang tidak
disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara
perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana
v Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik” Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati
karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
v Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE
tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga
atau bukan perorangan
v Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara
dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
v Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA).” Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan
informasi yang seperti apa
A. PORNOGRAPHY DAN PAEDOPILIA
Merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis
dengan tujuan merusak moral. Penyebar luasan obscene materials termasuk
pornography indecent exposure
B. DATA FORGERY
Kejahatan yang di lakukan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet.
ISTILAH-ISTILAH DALAM CYBER CRIME
· Probing adalah aktifitas untuk melihat servis-servis yang
tersedia di server target
· Phising adalah email penipuan yang seolah olah dari
perusahaan kartu kredit , bank atau toko
·
Cyber espionage adalah kejahatan
memanfaatkan internet untuk melakukan mata mata dengan memasuki sistem jaringan
computer.
Offence againts intelektual property adalah kejahatan yamg di tunjukan terhadap
HAKI yang di miliki pihak lain di internet.
Pertemuan 6
Penulis: Najib Hajarudin
1.
Perkembangan Dunia Internet
A. Perkembangan
Internet
Pertama kali di kembang oleh satu lembaga riet di Amerika yaitu DARPA ( Defence
Advance Research Projects Agency ). Di bangun untuk menghubugkan beberapa
jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll. Tahun 1972
jaringan computer pertama di hasil kan adalah ARPnet yang telah menghubungkan
40 titik dengan menggunakan FTP. Tahun 1984, host berubah menjadi DNS dan tahun
1990 terdapat penmbahan aplikasi diantaraya www, wais dan ghoper.
B. Beberapa
alas an mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan.
· Informasi di internet dapat di akses 24 jam
· Baiaya relative murah da akses gratis
· Kemdudahan akses informasi dalam melakukan transaksi.
· Kemudahan membangun relasi deengan pelanggan
· Materi dapat di up-date dengan mudah
· Pengguna internet telah merambah ke degala penjuru dunia
· Karakteristik Dunia Maya ( Dysson, 1994)
· Beroperasi secara virtual/ maya
·
Dunia
cyber selalu berubah dengan cepat
· Dunia maya tidak mengenal batas – batas territorial
·
Orang-orng yang hidup dalam dunia
maya dapat melaksanakan aktivitas nya tanpa menunjukan identitas
· Informasi didalamnyabersifat public
2.
Alasan Pentingnya Etika di dunia maya
Pengguna internet berasal dari berbaai negara yang memiliki budaya, bahasa dan
adat istiadat yang berbeda. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam
anonymous, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinterraksi.
Banyak fasilitas di internet yang memungkinkan seseorang bertindak etis/tidak
etis. Banyak pengguna baru internet yang bertambah setiap saat, untuk itu
mereka perlu di beri petunjuk agar memahami budaya nternet.
3.
Bisnis di bidang Tekhnologi Informasi
A. Alasa
Pentingnya Etika dalam bebisnis
· Selain mempertaruhkan barang dan uang, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri bahlan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
· Seagai hubungan antar manusia, bisnis membutuhkan etika
yangmampu member pedoman bagi pihak yang meakukanya.
· Bisnis adalah kegiatan yang menguataman rasa saling percaya.
B. Prinsip
Dasar Etika Bisnis
Sony Keraf (1991) dalam buku etika bisnis : Membangun Citra Bisnis Sebagai
Profesi Luhur, Mencatat hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis :
· Prinsip Ekonomi
· Pinsip Kejujuran
· Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
· Prinsip keadilan
· Pinsip hormat pada diri sendiri
C. Bisnis di
bidang Teknologi Informasi
· Bisnis di bidang industry perangkat keras, contoh IBM,
Compaq dll
· Bisnis di bidang perangkat Lunak, contoh Microsoft, adobe
dll
· Bisnis dibidang distribusi da penjualan barang
· Bisnis di bidang pendidikan tekhnologi informasi
· Bisnis di bidang pemeliharaan tekhnologi
BAB IV
KESIMPULAN
Semankin berkembangnya tekhnologi makan akan semakin berkembang pula pola fikir
manusia untuk menguasai sebuah tekhnologi. Dengan begitu, para pengguna
tekhnologi harus lebih berhati-hati dan bijak sana dalam menggunakan tekhnologi
salah satunya internet. Karna pengguna internet sangat banyak dan pola fikirnya
berbeda-beda, ada yang baik dan ada juga yang tidak baik.
SARAN
Terimakasih kepada anda yang telah mengunjungi blog kami yang sederhana ini,
mudah-mudahan baermanfaaat bagi semuanya. Dan kami meminta maaf jika ada
kesalahan, dan kami memngaharapkan kritik dan saranya untuk membuat blog kami
menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
slide etika profesi tekhnologi
informasi & komunikasi BSI


Tidak ada komentar:
Posting Komentar