Senin, 30 Mei 2016



CYBER CRIME & CYBER LAW
OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY






Nama Kelompok : 1. Abdul Gani
                              2. Abdurahman
                              3. Najep Hajarudin
                              4. Ramdan Setiawan
                              5. Syelmi Deni Rahmat






KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan hidayahynya, kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Kami menyadari bahwa diluar sepengetahuan kami dalam penulisan makalah ini akan dijumpai ketidak sempurnaan. Oleh sebab itu kami berharap kritik dan saran dari para pembaca.
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Tuhan yang Maha Esa yang telah mengabulkan doa-doa dan harapan kami dalam proses penulisan makalah ini khususnya.
2. Pihak  BSI yang telah menyediakan modul mata pelajaran Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dengan memberikan informasi-informasi yang kami butuhkan.
3. Pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah  ini, serta kepada rekan-rekan yang  telah memberikan dorongan moril guna terselesaikannya makalah ini.
            Jika  adanya kesalahan serta kekurangan dari pembuatan makalah ini, kami mohon maaf dan hal itu terjadi pasti diluar kesengaajaan kami. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.






                                                                                                                        Bogor, April 2016  


                                                                                                                        Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………….............................ii
DAFTAR ISI………………………………………......................……………………….iii
BAB I PENDAHULUAN……………………..……………….........................................1

BAB II  CYBER LAW
DEFINISI….........……………..………………………………..........................................2

BAB III CYBER CRIME
DEFINISI…….……...................………………………………..........................................3

BAB IV OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
DEFINISI……………..…………..................................…………......................................4.1
DASAR HUKUM…..……….....................................................……………......…………4.2
FAKTOR-FAKTOR…………............…..…………………….............................................4.3
CONTOH KASUS…………….....……………………………............................................4.4
SOLUSI PEMECAHAN MASALAH…............………………...........................................4.5

BAB V RANGKUMAN
PERTEMUAN 1………………………………….............…...............................................5.1
PERTEMUAN 2……………………………………….....…...............................................5.2
PERTEMUAN 3………………………………………........................................................5.3
PERTEMUAN 4………………………………………...……….........................................5.4
PERTEMUAN 5………………………………………...………….....................................5.5
PERTEMUAN 6……………………………………..…………………..............................5.6
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN…………………………….....................................……………………….6.1
SARAN……..............................…………………………………......……………………..6.2
DAFTAR PUSTAKA………......…………………………...................................................6.3





BAB I
LATAR BELAKANG
            Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secaransignifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
            Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya komputer seseorang dapat menggunakannya dengan baik dan ada juga yang menggunakannya dengan tidak baik. Cyber Crime dan Cyber Law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat dikenakan hukuman pidana dan perdata.

BAB II
CYBER LAW
            Cyber Law dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cyber Crime).



BAB III
CYBER CRIME
            Cyber Crime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (CyberSpace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Off-line Crime, dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
            Cyber Crime dapat di definisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
            The Prevention of Crime and The Trearment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
            Cyber Crime dalam arti sempit disebut komputer crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/ atau data yang diproses oleh komputer.
            Cyber Crime dalam arti luas disebut komputer related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
            Dari bebeerapa pengertian diatas, Cyber Crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.

BAB IV
OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
1. Definisi Offense Agains Intellectual Property
            Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
2. Dasar – Dasar Hukum
                Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
            Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
            Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Faktor – Faktor
            Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
Informasi online mulai berkembang.
Kerangka akses internet umum telah muncul
3. Contoh Kasus
            Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
Solusi Pemecahan Masalah :
·         Perlunya CyberLaw
            Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
·         Melakukan pengamanan system
            Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
            Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property
PERTEMUAN I
                                                                                                            Penulis : Najib Hajarudin
I. Pengertian Etika
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), pengertan etika terbagi 3, yaitu :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahklak
3. Nilai mengenai benar atau salah yang di anut di masyarakat.

Menurut Profesor Salomon dalam wahyono, etika di kelompokan menjadi 2, yaitu:
1. Etika merupakan kaakter indvidu, di sebut pemahanan manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial
II. Etika, Moral dan Norma Moral
            Moral menurut Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu kebiasaan. Menurut Hobbes dan Rousseau seperti oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebgai dasar pengakuan perbuatan.
Aliran yang di gukana untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Hedonis,Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau     kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Utilisme, perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Naturalisme, Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Vitalisme, Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup.
Sony Keraf mengemukakan, ada dua macam norma :
a. Norma Umum
    Norma yang bersifat umum :
-          Norma Sopan Santun
-          Norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahirian manusia.
b. Norma Hukum
    Norma yang di tuntut keberlakuanya secara tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu.
c. Norma Moral
            Aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut baik        tidaknya, adil tidaknya tindakan yang di lihat manusia.
d. Norma Khusus
            Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus. Misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendidikan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya.
Etika di kelompokan menjadi :
a. Etika Deskriptif
            Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait sengan situasi dan realitas dalam masyarakat.
b. Etika Normatif
            Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul akibat pelanggaran etika :
    1.      Sanksi Sosial
·         Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masayakat.
    2.      Sanksi Hukum
·         Hukum pidana dan hukum perdata.
Menurut Sumaryono (1995) moral menjadi 2 golongan :
·         Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala      bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.
·         Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu Etika umum dan Etika khusus
·         Etika Umum  etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis. Sedangkan Etika Khusus Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika Khusus dikelompokkan menjadi etika individual dan Etika sosial etika individual
·         etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri. Etika Sosial Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.


PERTEMUAN II
                                                                                                                        Penulis : Abdulrahman
1.Pengertian Profesi
2.Etika Profesi
3.Etika Komputer
4.Profesional & Profesionalisme
5.Peinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang profesional
           
        A.  Pengertian Profesi
            Didalam kode etik profesi telematika disebutkan profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkupyang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
• Melibatkan kegiatan intelektual.
• Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
• Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
• Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
• Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
• Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
• Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
    
     B.  Etika Profesi
            Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
     
     C.  Etika Komputer
            Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics” Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1.Kejahatan Komputer
2.Cyber Ethics
3.E-Commerce
4.Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5.Tanggung Jawab Profesi
    
     D.   Profesional Dan Profesionalisme
Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi.
Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Tiga watak kerja seorang Profesional
1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi
Sifat – sifat pelaku profesi:
            a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
            b. Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan
            c. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi 

E. Pengertian Profesionalisme
            Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan pengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.

Sikap seorang profesional:
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berfikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat profesional
     1.  Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional
·         a. Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
            Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
·         b. Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
            Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
·         c. Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
            Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
·         d. Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
            Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
·         e. Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
            Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.

·         f. Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
            Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
·         g. Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
            Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
·         h. Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
            Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication

PERTEMUAN 3
                                                                                                            Penulis: Syelmi Deni Rahmat
Pembahasan :
Kompetensi Bidang IT
      
      1.      Kompetensi Bidang IT  dibagi menjadi Tiga hal yaitu :
·         Keterampilan Pendukung Solusi IT contohnya: (Programing)
·         Keterampilan Pengguna IT contohnya: (Administer Perangkat Keras)
·         Pengetahuan di Bidang IT contohnya: (Pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer)
            Model SEARCC adalah untuk pembagian job dalam lingkungan IT merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut


Setiap jenis pekerjaan dari skema diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu :
·         Supervised (Tertimbang), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh pengawasan dan petunjuk
·         Moderately supervised (Madya), 3-5 tahun pengalaman, masih perlu dibimbing
·         Independent/ Managing (Mandiri), tidak membutuhkan bimbingan

Instruktur IT
            Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi. instruktur IT juga harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi tanggung jawabnya. Instruktur IT juga berperan melakukan bimbingan, pendidikan dan pegarahan terhadap anak didiknya.

Pengembangan System
            Pengembangan system merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem informasi.
System Developer ini mencakup 3(tiga) bidang keahlian yaitu:
      ·         Programer
      ·         System Analyst
      ·         Project Manager

Programer
            Programer adalah seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer. istilah programer juga mengacu pada suatu spesialis area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak.
            Programer juga dikenal sebagai seorang analis programmer, insinyur perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. suatu bahasa komputer utama programmer contohnya Java, C++ dll.

Sistem Analis
            Sistem analis adalah seseorang yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara umum contohnya
    ·       Meneliti kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan peralatan pengolahan data yang terintegrasi dan proses.
    ·        Investigasi, merencanakan, meralisasikan, menguji dan debugs sistem perangkat lunak.
    2.      Sertifikasi
            Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Beberapa manfaat sertifikasi yaitu:
·         Pengakuan resmi pemerintah
·         Pengakuan organisasi sejenis
·         Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan
Beberapa contoh sertifikasi dibidang IT yang berorientasi produk, yaitu:
    ·      Sertifikasi Microsoft (MCP) (Microsoft Certified Profesional), contoh : MCDST,MCSA
    ·      Sertifikasi Oracle (OCA,OCP,OCM)
    ·      Sertifikasi CISCO (CCNA,CCNP,CCIE)

           Selain sertifikasi yang berorientasi produk, adapula sertifikasi yang tdak berorientasi pada produk. ICCP (Institute for Certification of Computing Professionals) merupakan salah satu badan sertifikasi profesi IT di Amerika Serikat yang mengeluarkan sertifikasi yang tidak berorientasi pada produk. Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang tidak berorientasi produk:
     ·   CDP (Certified Data Processor)
     ·  CCP (Certified Computer Programmer)
     ·   CSP (Certified System Professional)

Sertifikasi juga memiliki hambatan, yaitu:
·         Biaya Mahal
            untuk mengikuti sertifikasi berstandar internasional dibutuhkan biaya kurang lebih 150 USD, itupun belum tentu lulus.
·         Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi.
·         Dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan diatas rata-rata untuk lulus sertifikasi.

PERTEMUAN 4
                                                                                                                        Penulis : Abdul Ghani
A. DEFINISI CYBER CRIME
Ada dua kegiatan computer crime menurut mandell dalam suhariyanto ( 2012 : 10 )
Diantara nya :
     · Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian untuk keperluan bisnis,kekayaan dan pelayanan
      ·   Ancaman seperti pencurian perangkat keras atau lunak sabotase dan pemerasan

B. KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Diantara nya :
     ·  Perbuatan secara ilegal
     ·  Mengakibatkan kerugian material atau imaterial
     ·  Pelakunya orang yang menguasai penggunaan internet
     ·  Sering di lakukan melintas batas negara

Pengelompokan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
     ·  Unauthorized acces to computer system and service
     ·   Illegal content
     ·   Data forgery
     ·   Cyber espionage
     ·   Cyber sabotase and extortion
     ·   Oflease againts intellectual property
     ·    Infregments of privacy

Contoh Cyber Crime :
C. HACKER DAN CRACKER
            Menurut manfield, hacker seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi Cracker, sisi gelap dari hacker memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi melakukan kerusakan dan sesekali melumpuhkan keseluruhan sistem komputer
Hacker dan cracker di golongkan menjadi 3 :
     ·   Recreational hackers adalah kejahatan di lakukan oleh netter tingkat pemula
    ·   Crackers/criminal minded hackers pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial dan pengrusakan data. Dilakukan dengan bantuan orang dalam
    ·    Political hackers aktifis politis yang merusak ratusan situs web dan tidak jarang di pergunakan untuk menempelken pesan lawan nya

D. DENIAL OF SERVICE ATTACK
            Suatu usaha sumber daya komputer yang tidak bisa di gunakan oleh para pemakai komputer yang melanggar.
Dua format umum DOS Attack :
    ·  Memaksa komputer komputer korban untuk mereset
    ·  Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan mereka tidak bisa lagi berkomunikasi
     -  Pelanggaran piracy
            Piracy adalah kemampuan dari suatu individu untuk memelihara urusan pribadi dan mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Contoh pelanggaran piracy
·         Pembajakan software aplikasi dalam bentuk digital
·         Pembajakan lagu melalui download dari internet dan di copy dalam CD room

E. FRAUD
            Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besar nya. Kejahatan ini biasa nya adalah memanipulasi informasi keuangan, contoh ada nya situs lelang fiktfi

F. GAMBLING
            Perjuadian yang marak di dunia cyber yang berskala global
Jenis – jenis gambling :
     ·  Online casinos 
     ·  Online pocker     

G. MOBIL GAMBLING
            Adalah perjuadian dengan menggunakan wereles device seperti PDAS, Wereles Tabled Pcs.


Pertemuan 5
                                                                                                   Penulis : Ramdan Setiawan                                                               
KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME
1.Cyberlaw
            Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yg umumnya diasosiasikan  dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap yg berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yg di menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yg di mulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Alasan Cyberlaw itu di perlukan menurut sitompul (2012:39) sebagai berikut:
     - Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yg berasal dari dunia nyata yg memiliki nilai dan kepentingan
    - Meskipun terjadi di dunia virtual,transaksi yg dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

A. Ruang Lingkup Cyber Law
            Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
     ·   Hak cipta (Copy Right)
     ·   Hak merk (Trade mark)
     ·    Pencemaran Nama baik (defamation)
     ·   Fitnah,penistaan,penghinaan (Hate Speech)
     ·   Serangan Terhadap fasilitas komputer (Hacking,viruses,illegal access)
     ·    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,domain name
     ·   Kenyamanan individu
v
         B.  Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)
     ·         Prinsip kehati-hatian(Duty care)
     ·         Tindakan kriminal biasa yg menggunakan TI sebagai alat
     ·         Isu prosedural seperti yuridiksi,pembuktian,penyelidikan dll
     ·         Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
     ·         Pornografi.
     ·         Pencurian melalui internet dll.

3. Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Latar Belakang UU ITE
            Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
            Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan.
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
            Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
v  Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu :
             Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll). 
Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu : 
·         Tindak yg berhubungan dengan gangguan(interfensi),yaitu: 
·         gangguan Terhadap sistem elektronik 
·         Tindak Pidana memfasilitasi perbuatan yg di larang
·         Tindak Pemalsuan informasi atau dokumen elektronik

4. Celah Hukum Cybercrime  
            Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
       A.  Pasal pornografi di internet (cyberporn)
            Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya
v       
           B.  Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana
v   
         C. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
v  
      D. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
v 
    E. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya

v    F. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).” Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa

A. PORNOGRAPHY DAN PAEDOPILIA
            Merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dengan tujuan merusak moral. Penyebar luasan obscene materials termasuk pornography indecent exposure

B. DATA FORGERY
            Kejahatan yang di lakukan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

ISTILAH-ISTILAH DALAM CYBER CRIME
      ·         Probing adalah aktifitas untuk melihat servis-servis yang tersedia di server target
      ·         Phising adalah email penipuan yang seolah olah dari perusahaan kartu kredit , bank atau toko  
     ·     Cyber espionage adalah kejahatan memanfaatkan internet untuk melakukan mata mata dengan memasuki sistem jaringan computer. Offence againts intelektual property adalah kejahatan yamg di tunjukan terhadap HAKI yang di miliki pihak lain di internet.

Pertemuan 6
                                                                                                                        Penulis: Najib Hajarudin
1.      Perkembangan Dunia Internet
A.     Perkembangan Internet
            Pertama kali di kembang oleh satu lembaga riet di Amerika yaitu DARPA ( Defence Advance Research Projects Agency ).  Di bangun untuk menghubugkan beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll. Tahun 1972 jaringan computer pertama di hasil kan adalah ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Tahun 1984, host berubah menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penmbahan aplikasi diantaraya www, wais dan ghoper.

B.     Beberapa alas an mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan.   
     ·         Informasi di internet dapat di akses 24 jam
     ·         Baiaya relative murah da akses gratis
     ·         Kemdudahan akses informasi dalam melakukan transaksi.
     ·          Kemudahan membangun relasi deengan pelanggan
     ·         Materi dapat di up-date dengan mudah
     ·          Pengguna internet telah merambah ke degala penjuru dunia
     ·         Karakteristik Dunia Maya ( Dysson, 1994)
     ·         Beroperasi secara virtual/ maya
     ·         Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
     ·         Dunia maya tidak mengenal batas – batas territorial
    ·       Orang-orng yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas nya tanpa menunjukan identitas
·         Informasi didalamnyabersifat public

2.      Alasan Pentingnya Etika di dunia maya
            Pengguna internet berasal dari berbaai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymous, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinterraksi. Banyak fasilitas di internet yang memungkinkan seseorang bertindak etis/tidak etis. Banyak pengguna baru internet yang bertambah setiap saat, untuk itu mereka perlu di beri petunjuk agar memahami budaya nternet.
 A.     Alasa Pentingnya Etika dalam bebisnis
·         Selain mempertaruhkan barang dan uang, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri bahlan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
·         Seagai hubungan antar manusia, bisnis membutuhkan etika yangmampu member pedoman bagi pihak yang meakukanya.
·         Bisnis adalah kegiatan yang menguataman rasa saling percaya.

B.     Prinsip Dasar Etika Bisnis
            Sony Keraf (1991) dalam buku etika bisnis : Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur, Mencatat hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis :
     ·         Prinsip Ekonomi
     ·         Pinsip Kejujuran
     ·         Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
     ·        Prinsip keadilan
     ·         Pinsip hormat pada diri sendiri

C.     Bisnis di bidang Teknologi Informasi
     ·         Bisnis di bidang industry perangkat keras, contoh IBM, Compaq dll
     ·         Bisnis di bidang perangkat Lunak, contoh Microsoft, adobe dll
     ·         Bisnis dibidang distribusi da penjualan barang
     ·         Bisnis di bidang pendidikan tekhnologi informasi
     ·         Bisnis di bidang pemeliharaan tekhnologi
  
BAB IV
KESIMPULAN
               Semankin berkembangnya tekhnologi makan akan semakin berkembang pula pola fikir manusia untuk menguasai sebuah tekhnologi. Dengan begitu, para pengguna tekhnologi harus lebih berhati-hati dan bijak sana dalam menggunakan tekhnologi salah satunya internet. Karna pengguna internet sangat banyak dan pola fikirnya berbeda-beda, ada yang baik dan ada juga yang tidak baik.

SARAN
               Terimakasih kepada anda yang telah mengunjungi blog kami yang sederhana ini, mudah-mudahan baermanfaaat bagi semuanya. Dan kami meminta maaf jika ada kesalahan, dan kami memngaharapkan kritik dan saranya untuk membuat blog kami menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA
 www.google.com
slide etika profesi tekhnologi informasi & komunikasi BSI