CYBER
CRIME & CYBER LAW
OFFENSE AGAINS INTELLECTUAL
PROPERTY
Nama
Kelompok : 1. Abdul Gani
2. Abdurahman
3. Najep
Hajarudin
4. Ramdan
Setiawan
5. Syelmi Deni
Rahmat
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan hidayahynya, kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Kami
menyadari bahwa diluar sepengetahuan kami dalam penulisan makalah ini akan
dijumpai ketidak sempurnaan. Oleh sebab itu kami berharap kritik dan saran dari
para pembaca.
Dengan
selesainya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Tuhan yang Maha Esa yang telah mengabulkan doa-doa dan harapan kami dalam
proses penulisan makalah ini khususnya.
2.
Pihak BSI yang telah menyediakan modul
mata pelajaran Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dengan
memberikan informasi-informasi yang kami butuhkan.
3.
Pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, serta kepada rekan-rekan yang telah memberikan dorongan moril guna
terselesaikannya makalah ini.
Jika adanya kesalahan serta kekurangan dari
pembuatan makalah ini, kami mohon maaf dan hal itu terjadi pasti diluar
kesengaajaan kami. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi semua
pembaca.
Bogor,
April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………….............................ii
DAFTAR
ISI………………………………………......................……………………….iii
BAB I
PENDAHULUAN……………………..……………….........................................1
BAB II CYBER LAW
DEFINISI….........……………..………………………………..........................................2
BAB III CYBER CRIME
DEFINISI…….……...................………………………………..........................................3
BAB IV OFFENSE AGAINS
INTELLECTUAL PROPERTY
DEFINISI……………..…………..................................…………......................................4.1
DASAR HUKUM…..……….....................................................……………......…………4.2
FAKTOR-FAKTOR…………............…..…………………….............................................4.3
CONTOH KASUS…………….....……………………………............................................4.4
SOLUSI PEMECAHAN MASALAH…............………………...........................................4.5
BAB V RANGKUMAN
PERTEMUAN 1………………………………….............…...............................................5.1
PERTEMUAN 2……………………………………….....…...............................................5.2
PERTEMUAN 3………………………………………........................................................5.3
PERTEMUAN 4………………………………………...……….........................................5.4
PERTEMUAN 5………………………………………...………….....................................5.5
PERTEMUAN 6……………………………………..…………………..............................5.6
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN…………………………….....................................……………………….6.1
SARAN……..............................…………………………………......……………………..6.2
DAFTAR PUSTAKA………......…………………………...................................................6.3
BAB
I
LATAR
BELAKANG
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secaransignifikan
berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata
dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum.
Salah
satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah komputer. Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah
mempergunakannya, tetapi dengan adanya komputer seseorang dapat menggunakannya
dengan baik dan ada juga yang menggunakannya dengan tidak baik. Cyber Crime dan
Cyber Law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan
seseorang yang mengerjakannya dapat dikenakan hukuman pidana dan perdata.
BAB
II
CYBER
LAW
Cyber Law dapat didefinisikan
sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet
(Cyber Crime).
BAB
III
CYBER
CRIME
Cyber Crime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (CyberSpace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Off-line Crime,
dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cyber Crime dapat di definisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Trearment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cyber Crime dalam arti sempit
disebut komputer crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/ atau data yang diproses oleh komputer.
Cyber Crime dalam arti luas disebut
komputer related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari bebeerapa pengertian diatas,
Cyber Crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB
IV
OFFENSE
AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
1. Definisi
Offense Agains Intellectual Property
Offence
Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
2. Dasar – Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap
kesusilaan.
Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
Faktor – Faktor
Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
Informasi online mulai
berkembang.
Kerangka akses internet umum
telah muncul
3. Contoh Kasus
Bulan
Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs
internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik
dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia,
dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL
(The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa
izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer
sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
Solusi Pemecahan Masalah :
·
Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
·
Melakukan
pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property
PERTEMUAN I
Penulis
: Najib Hajarudin
I. Pengertian Etika
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), pengertan etika
terbagi 3, yaitu :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan ahklak
3. Nilai mengenai benar atau
salah yang di anut di masyarakat.
Menurut Profesor Salomon dalam
wahyono, etika di kelompokan menjadi 2, yaitu:
1. Etika merupakan kaakter
indvidu, di sebut pemahanan manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial
II. Etika, Moral dan Norma Moral
Moral menurut Magnis Suseno (1975)
mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik
atau buruk yaitu kebiasaan. Menurut Hobbes dan Rousseau seperti oleh Huijbers
(1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebgai dasar pengakuan perbuatan.
Aliran yang di gukana untuk
menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Hedonis,Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau
orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Utilisme, perbuatan itu baik
apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi
manusia.
3. Naturalisme, Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Vitalisme, Perbuatan baik
adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan
yang mengurangi bahkan merusak daya hidup.
Sony Keraf mengemukakan, ada dua
macam norma :
a. Norma Umum
Norma yang bersifat umum :
- Norma Sopan Santun
- Norma yang mengatur pola perilaku dan
sikap lahirian manusia.
b. Norma Hukum
Norma yang di tuntut keberlakuanya secara
tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu.
c. Norma Moral
Aturan
mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut
baik tidaknya, adil tidaknya
tindakan yang di lihat manusia.
d. Norma Khusus
Aturan
yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus. Misalnya aturan yang
berlaku dalam bidang pendidikan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya.
Etika di kelompokan menjadi :
a. Etika Deskriptif
Etika
yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang
terkait sengan situasi dan realitas dalam masyarakat.
b. Etika Normatif
Etika
yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana
bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul akibat
pelanggaran etika :
1.
Sanksi
Sosial
·
Berupa
teguran dari masyarakat, pengucilan dari masayakat.
2.
Sanksi
Hukum
·
Hukum
pidana dan hukum perdata.
Menurut Sumaryono (1995) moral
menjadi 2 golongan :
·
Moralitas
Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari
segala bentuk modifikasi kehendak
bebas pelakunya.
·
Moralitas
Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh
pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan
perlakuan personal lainnya.
Secara umum etika terbagi menjadi
dua bagian besar yaitu Etika umum dan Etika khusus
·
Etika
Umum etika tentang kondisi dasar dan
umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis. Sedangkan Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika Khusus dikelompokkan menjadi
etika individual dan Etika sosial etika individual
·
etika
yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri. Etika Sosial Etika
yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.
PERTEMUAN II
Penulis
: Abdulrahman
1.Pengertian Profesi
2.Etika Profesi
3.Etika Komputer
4.Profesional &
Profesionalisme
5.Peinsip-prinsip yang menjadi
tanggung jawab seorang profesional
A. Pengertian
Profesi
Didalam
kode etik profesi telematika disebutkan profesi adalah kelompok lapangan kerja
yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian
tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian
dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat
dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkupyang
luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya;
serta adanya disiplin
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
• Melibatkan kegiatan
intelektual.
• Menggeluti suatu batang tubuh
ilmu yang khusus.
• Memerlukan persiapan
profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
• Memerlukan latihan dalam
jabatan yang berkesinambungan.
• Menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen.
• Mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
• Menentukan baku standarnya
sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
B.
Etika
Profesi
Kode
etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
C.
Etika
Komputer
Menurut
Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics” Etika komputer diartikan
sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat
manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan
masalah etis.
Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1.Kejahatan Komputer
2.Cyber Ethics
3.E-Commerce
4.Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual
5.Tanggung Jawab Profesi
D.
Profesional
Dan Profesionalisme
Profesional adalah Pekerja yang
menjalankan profesi.
Dalam melakukan tugas profesi,
para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu,
sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Tiga watak kerja seorang
Profesional
1.
Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi
tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu
mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
2.
Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan
yang panjang, ekslusif dan berat.
3.
Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral
-- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi
Sifat – sifat pelaku profesi:
a.
Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b.
Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan
c.
Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
E. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme
adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan pengembangkan profesi, agar
profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar
dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Sikap seorang profesional:
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berfikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat
profesional
1.
Prinsip-prinsip
yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional
· a. Prinsip
1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional
memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang
diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau
beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
·
b. Prinsip
2 – Optimal (Terbaik)
Profesional
selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
·
c. Prinsip
3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional
selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan
sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih
berkualitas daripada sebelumnya.
·
d. Prinsip
4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas
(kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
·
e. Prinsip
5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional
selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang
diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan
tepat.
·
f. Prinsip
6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional
mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu
obyektifitas.
·
g. Prinsip
7 – Innovation (Inovasi)
Profesional
selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat
mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru
atas jasa/praktek yang diberikannya.
·
h. Prinsip
8 – Communication (Komunikasi)
Profesional
mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan
obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip
tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long
learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication
PERTEMUAN 3
Penulis:
Syelmi Deni Rahmat
Pembahasan :
Kompetensi Bidang IT
1.
Kompetensi
Bidang IT dibagi menjadi Tiga hal yaitu
:
·
Keterampilan
Pendukung Solusi IT contohnya: (Programing)
·
Keterampilan
Pengguna IT contohnya: (Administer Perangkat Keras)
·
Pengetahuan
di Bidang IT contohnya: (Pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi
dan arsitektur komputer)
Model
SEARCC adalah untuk pembagian job dalam lingkungan IT merupakan model 2 dimensi
yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat
pengetahuan yang dibutuhkan. model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut
Setiap jenis pekerjaan dari skema
diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu :
·
Supervised
(Tertimbang), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh pengawasan dan petunjuk
·
Moderately
supervised (Madya), 3-5 tahun pengalaman, masih perlu dibimbing
·
Independent/
Managing (Mandiri), tidak membutuhkan bimbingan
Instruktur IT
Instruktur
IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses belajar
mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi. instruktur IT juga harus
memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan
hardware yang menjadi tanggung jawabnya. Instruktur IT juga berperan melakukan
bimbingan, pendidikan dan pegarahan terhadap anak didiknya.
Pengembangan System
Pengembangan
system merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem informasi.
System Developer ini mencakup
3(tiga) bidang keahlian yaitu:
·
Programer
·
System
Analyst
·
Project
Manager
Programer
Programer
adalah seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat
lunak komputer. istilah programer juga mengacu pada suatu spesialis area
computer programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam
perangkat lunak.
Programer
juga dikenal sebagai seorang analis programmer, insinyur perangkat lunak,
ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. suatu bahasa komputer utama
programmer contohnya Java, C++ dll.
Sistem Analis
Sistem
analis adalah seseorang yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara umum contohnya
·
Meneliti
kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan peralatan pengolahan data yang
terintegrasi dan proses.
·
Investigasi,
merencanakan, meralisasikan, menguji dan debugs sistem perangkat lunak.
2.
Sertifikasi
Sertifikasi
merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Beberapa
manfaat sertifikasi yaitu:
·
Pengakuan
resmi pemerintah
·
Pengakuan
organisasi sejenis
·
Memperoleh
peningkatan karier dan pendapatan
Beberapa contoh sertifikasi
dibidang IT yang berorientasi produk, yaitu:
·
Sertifikasi
Microsoft (MCP) (Microsoft Certified Profesional), contoh : MCDST,MCSA
·
Sertifikasi
Oracle (OCA,OCP,OCM)
·
Sertifikasi
CISCO (CCNA,CCNP,CCIE)
Selain
sertifikasi yang berorientasi produk, adapula sertifikasi yang tdak
berorientasi pada produk. ICCP
(Institute for Certification of Computing Professionals) merupakan salah satu
badan sertifikasi profesi IT di Amerika Serikat yang mengeluarkan sertifikasi
yang tidak berorientasi pada produk. Beberapa contoh sertifikasi
bidang IT yang tidak berorientasi produk:
· CDP
(Certified Data Processor)
·
CCP
(Certified Computer Programmer)
·
CSP
(Certified System Professional)
Sertifikasi juga memiliki
hambatan, yaitu:
·
Biaya
Mahal
untuk mengikuti
sertifikasi berstandar internasional dibutuhkan biaya kurang lebih 150 USD,
itupun belum tentu lulus.
·
Kemampuan
yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi.
·
Dibutuhkan
pengetahuan dan kemampuan diatas rata-rata untuk lulus sertifikasi.
PERTEMUAN 4
Penulis
: Abdul Ghani
A. DEFINISI CYBER CRIME
Ada dua kegiatan computer crime
menurut mandell dalam suhariyanto ( 2012 : 10 )
Diantara nya :
· Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
untuk keperluan bisnis,kekayaan dan pelayanan
·
Ancaman
seperti pencurian perangkat keras atau lunak sabotase dan pemerasan
B. KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Diantara nya :
·
Perbuatan
secara ilegal
·
Mengakibatkan
kerugian material atau imaterial
·
Pelakunya
orang yang menguasai penggunaan internet
·
Sering
di lakukan melintas batas negara
Pengelompokan bentuk kejahatan
yang berhubungan dengan penggunaan TI :
·
Unauthorized
acces to computer system and service
·
Illegal
content
·
Data
forgery
·
Cyber
espionage
·
Cyber
sabotase and extortion
·
Oflease
againts intellectual property
·
Infregments
of privacy
Contoh Cyber Crime :
C. HACKER DAN CRACKER
Menurut
manfield, hacker seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan tindakan
pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi Cracker, sisi gelap dari
hacker memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi melakukan kerusakan dan
sesekali melumpuhkan keseluruhan sistem komputer
Hacker dan cracker di golongkan
menjadi 3 :
·
Recreational
hackers adalah kejahatan di lakukan oleh netter tingkat pemula
· Crackers/criminal
minded hackers pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial dan
pengrusakan data. Dilakukan dengan bantuan orang dalam
·
Political
hackers aktifis politis yang merusak ratusan situs web dan tidak jarang di
pergunakan untuk menempelken pesan lawan nya
D. DENIAL OF SERVICE ATTACK
Suatu
usaha sumber daya komputer yang tidak bisa di gunakan oleh para pemakai
komputer yang melanggar.
Dua format umum DOS Attack :
· Memaksa
komputer komputer korban untuk mereset
·
Menghalangi
media komunikasi antara para pemakai dan mereka tidak bisa lagi berkomunikasi
-
Pelanggaran
piracy
Piracy
adalah kemampuan dari suatu individu untuk memelihara urusan pribadi dan
mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Contoh pelanggaran piracy
·
Pembajakan
software aplikasi dalam bentuk digital
·
Pembajakan
lagu melalui download dari internet dan di copy dalam CD room
E. FRAUD
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besar
nya. Kejahatan ini biasa nya adalah memanipulasi informasi keuangan, contoh ada
nya situs lelang fiktfi
F. GAMBLING
Perjuadian
yang marak di dunia cyber yang berskala global
Jenis – jenis gambling :
·
Online
casinos
·
Online
pocker
G. MOBIL GAMBLING
Adalah
perjuadian dengan menggunakan wereles device seperti PDAS, Wereles Tabled Pcs.
Pertemuan 5
Penulis : Ramdan Setiawan
KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME
1.Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber(dunia maya) yg umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap yg berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yg di menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yg di mulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Alasan
Cyberlaw itu di perlukan menurut sitompul (2012:39) sebagai berikut:
-
Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yg berasal dari dunia nyata yg
memiliki nilai dan kepentingan
- Meskipun
terjadi di dunia virtual,transaksi yg dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
A. Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup dari cyber law diantaranya :
·
Hak
cipta (Copy Right)
· Hak
merk (Trade mark)
·
Pencemaran
Nama baik (defamation)
·
Fitnah,penistaan,penghinaan
(Hate Speech)
·
Serangan
Terhadap fasilitas komputer (Hacking,viruses,illegal access)
·
Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address,domain name
·
Kenyamanan
individu
v
B.
Ruang
Lingkup Cyber Law (Cont)
·
Prinsip
kehati-hatian(Duty care)
·
Tindakan
kriminal biasa yg menggunakan TI sebagai alat
·
Isu
prosedural seperti yuridiksi,pembuktian,penyelidikan dll
·
Kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital
·
Pornografi.
·
Pencurian
melalui internet dll.
3. Pengaturan Cybercrimes dalam
UU ITE
Latar Belakang UU ITE
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah
undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana
cyber.
Berdasarkan
surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE
secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,
Undang-undang ini di sahkan.
Pengaturan Tindak Pidana TI dan
Transaksi Elektronik
Tindak
pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang
dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
v
Tindak
Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu :
Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan,
perjudian, berita bohong dll).
Tindak
Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
·
Tindak
yg berhubungan dengan gangguan(interfensi),yaitu:
·
gangguan
Terhadap sistem elektronik
·
Tindak
Pidana memfasilitasi perbuatan yg di larang
·
Tindak
Pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
4. Celah Hukum Cybercrime
Menurut
Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE,
diantaranya :
A.
Pasal
pornografi di internet (cyberporn)
Pasal
27 ayat 1 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan” Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta
yang mengakses tidak terdapat aturannya
Kedua, definisi kesusilaannya
belum ada penjelasan batasannya
v
B. Pasal
perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE
berbunyi :“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian” Bagi pihak-pihak yang tidak
disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara
perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana
v
C.
Pasal
penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pembuktian
terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat
dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
v
D. Pasal
pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi
: “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE
tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga
atau bukan perorangan
v
E.
Penyebaran
berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Pihak yang
menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak
bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
v
F. Profokasi
melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu : “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA).” Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan
informasi yang seperti apa
A. PORNOGRAPHY DAN PAEDOPILIA
Merupakan
jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dengan
tujuan merusak moral. Penyebar luasan obscene materials termasuk pornography
indecent exposure
B. DATA FORGERY
Kejahatan
yang di lakukan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet.
ISTILAH-ISTILAH DALAM CYBER CRIME
·
Probing
adalah aktifitas untuk melihat servis-servis yang tersedia di server target
·
Phising
adalah email penipuan yang seolah olah dari perusahaan kartu kredit , bank atau
toko
·
Cyber
espionage adalah kejahatan memanfaatkan internet untuk melakukan mata mata
dengan memasuki sistem jaringan computer. Offence
againts intelektual property adalah kejahatan yamg di tunjukan terhadap HAKI
yang di miliki pihak lain di internet.
Pertemuan 6
Penulis:
Najib Hajarudin
1. Perkembangan Dunia Internet
A. Perkembangan Internet
Pertama
kali di kembang oleh satu lembaga riet di Amerika yaitu DARPA ( Defence Advance
Research Projects Agency ). Di bangun
untuk menghubugkan beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net,
NSF-net dll. Tahun 1972 jaringan computer pertama di hasil kan adalah ARPnet
yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Tahun 1984, host
berubah menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penmbahan aplikasi diantaraya www,
wais dan ghoper.
B. Beberapa alas an mengapa internet
memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan.
·
Informasi
di internet dapat di akses 24 jam
·
Baiaya
relative murah da akses gratis
·
Kemdudahan
akses informasi dalam melakukan transaksi.
·
Kemudahan
membangun relasi deengan pelanggan
·
Materi
dapat di up-date dengan mudah
·
Pengguna
internet telah merambah ke degala penjuru dunia
·
Karakteristik
Dunia Maya ( Dysson, 1994)
·
Beroperasi
secara virtual/ maya
·
Dunia
cyber selalu berubah dengan cepat
·
Dunia
maya tidak mengenal batas – batas territorial
·
Orang-orng
yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas nya tanpa menunjukan
identitas
·
Informasi
didalamnyabersifat public
2. Alasan Pentingnya Etika di dunia maya
Pengguna
internet berasal dari berbaai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam
anonymous, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinterraksi.
Banyak fasilitas di internet yang memungkinkan seseorang bertindak etis/tidak
etis. Banyak pengguna baru internet yang bertambah setiap saat, untuk itu
mereka perlu di beri petunjuk agar memahami budaya nternet.
A. Alasa Pentingnya Etika dalam bebisnis
·
Selain
mempertaruhkan barang dan uang, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri
bahlan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
·
Seagai
hubungan antar manusia, bisnis membutuhkan etika yangmampu member pedoman bagi
pihak yang meakukanya.
·
Bisnis
adalah kegiatan yang menguataman rasa saling percaya.
B. Prinsip Dasar Etika Bisnis
Sony
Keraf (1991) dalam buku etika bisnis : Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi
Luhur, Mencatat hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis :
·
Prinsip
Ekonomi
·
Pinsip
Kejujuran
·
Prinsip
berbuat baik dan tidak berbuat jahat
·
Prinsip
keadilan
·
Pinsip
hormat pada diri sendiri
C. Bisnis di bidang Teknologi Informasi
·
Bisnis
di bidang industry perangkat keras, contoh IBM, Compaq dll
·
Bisnis
di bidang perangkat Lunak, contoh Microsoft, adobe dll
·
Bisnis
dibidang distribusi da penjualan barang
·
Bisnis
di bidang pendidikan tekhnologi informasi
·
Bisnis
di bidang pemeliharaan tekhnologi
BAB IV
KESIMPULAN
Semankin berkembangnya
tekhnologi makan akan semakin berkembang pula pola fikir manusia untuk
menguasai sebuah tekhnologi. Dengan begitu, para pengguna tekhnologi harus
lebih berhati-hati dan bijak sana dalam menggunakan tekhnologi salah satunya
internet. Karna pengguna internet sangat banyak dan pola fikirnya berbeda-beda,
ada yang baik dan ada juga yang tidak baik.
SARAN
Terimakasih kepada anda yang
telah mengunjungi blog kami yang sederhana ini, mudah-mudahan baermanfaaat bagi
semuanya. Dan kami meminta maaf jika ada kesalahan, dan kami memngaharapkan
kritik dan saranya untuk membuat blog kami menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
slide etika profesi tekhnologi
informasi & komunikasi BSI